Pemilik Ruko Ikuti Aturan, Pemkab Tentukan Biaya Sewa Baru

  • Whatsapp

Jombang | beritalima.com – Masa Hak Guna Bangunan (HGB) Ruko Simpang Tiga Kabupaten Jombang sudah habis sejak 2016 silam. Selama bertahun – tahun tidak ada kontribusi kepada Pemerintah Daerah. Wahyu Widyanarko selaku Ketua Lembaga Pemantau Layanan Publik (LPLP) saat hearing 8 April 2022 lalu di Komisi A DPRD Kabupaten Jombang mendorong DPRD segera membentuk pansus agar masalah cepat terurai.

Penghuni Ruko Simpang Tiga yang menghuni sejak tahun 1997 berdasarkan sumber yang diperoleh dari pemilik ruko simpang tiga di bilangan Mojongapit merasa ditipu oleh investor pertama yang memperjual belikan ruko. Sayangnya pemilik ruko tidak menunjukkan norma jual belinya seperti apa.

Imron selaku Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jombang di kantornya, membenarkan bahwa Ruko Simpang Tiga Kabupaten Jombang dibangun diatas tanah aset daerah. Secara teknis aset tersebut dikelola oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Kabupaten Jombang.

Namun Kepala Disdagrin belum bisa memberi keterangan kepada media ini, yang konon kabar tengah menghitung biaya sewa ruko. Penghuni ruko saat hearing mengakui bahwa rukonya berada di lahan milik Pemkab dan tidak dipindah tangankan.

Kendati demikian, pemilik ruko yang namanya dirahasiakan sebagai sumber informasi tetap mengklaim bahwa gedung miliknya karena merasa beli oleh investor dan bila dikosongkan atau dialihfungsikan menurut sumber informasi Pemda harus mengganti gedung.

Lain pihak Kabag Hukum Setda Jombang, Abdul Majid Nindia Agung menegaskan bahwa Pemkab tidak mau mengganti kerugian, yang jelas menurutnya setelah HGB tidak diperpanjang dan mengikuti aturan baru, pemilik gedung ruko harus bayar sewa tanah dan bangunan.

“Bila penghuni ruko tersebut merasa keberatan dengan dengan aturan baru Pemkab. Penghuni dipersilahkan menggugat Pemkab di pengadilan,” jelas Agung kepada beritalima.com, Rabu (13/4/2022).

Reporter : Dedy Mulyadi

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait