Jombang | beritalima.com – Bupati Jombang dalam penyampaian pandangan fraksi yang digelar saat Rapat Paripurna (Rapur) tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Nelanja Daerah (P-APBD) dan Raperda Partisipatif di DPRD Kabupaten Jombang.
Rabu (18/8/2021) Bupati Jombang menanggapi pertanyaan Fraksi Gerindra apakah sudah melakukan inventarisasi Barang Milik Daerah, dan menanyakan berapa jumlah Barang Milik Daerah yang berfungsi dan yang tidak berfungsi. Dijelaskan Bupati Jomnang Munjidah Wahab, secara periodik telah dilakukan inventarisasi Barang Milik Daerah melalui mekanisme kegiatan rekonsiliasi
“Barang Milik Daerah setiap semester, dimana Perangkat Daerah akan melakukan update data Barang Milik Daerah yang menjadi tanggungjawab disetiap Perangkat Daerah,” ujarnya.
Adapun jumlah prosentase Barang Milik Daerah yang tidak berfungsi berdasarkan data rekonsiliasi semester 1 tahun 2021. Ujar Munjidah Wahab, rata-rata sebesar 3,72% (tiga koma tujuh puluh dua persen), dan yang berfungsi sebesar 96,28% (sembilan puluh enam koma dua puluh delapan persen).
Begitu juga ditegaskan Bupati Jombang terkait pemanfaatan Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Jombang sampai saat ini barang milik daerah katanya, terbagi sebagai barang penguna dan barang pengelola, dimana Barang Milik Daerah terdistribusi kepada perangkat daerah untuk mendukung tugas pokok dan fungsi kedinasannya.
“Adapun Barang Milik Daerah yang sudah/tidak mendukung tupoksi perangkat daerah diserahkan kepada Sekretaris Daerah selaku Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah dan berstatus sebagai barang pengelola,” imbuhnya.
Namun diungkapkan Bupati, mengenai upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah untuk meminimalisir kerugian daerah dari pengelolaan Barang Milik Daerah. Pemanfaatannya dilakukan secara sewa dengan menggunakan tim appraisal atau jasa konsultan penilai publik yang berkompeten untuk menghasilkan tarif sewa/nilai wajar atas pemanfaatan Barang Milik Daerah.
Ditambahkan Machin, Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Jombang yang juga berkantor di aset daerah, Simpang Tiga eks terminal. Ia meminta di era pandemik Covid-19 ini, meminta kepada pemerintah daerah agar diberi keringanan dalam perpanjangan per tahunnya karena menuruthya tidak semua pemilik ruko sanggup membayar Rp12 juta per tahun.
“Tugas pemerintah daerah kan ikut membantu dunia usaha, agar kegiatan ekonomi tetap bisa bergerak & berjalan..itu harapan para pelaku usaha,” pintanya.
Masih ditambahkan Machin terhadap perpanjangan ruko, bahwa seluruh pemilik ruko kooperatif dan sepakat untuk memperpanjang, bahkan menurut sepengetahuan pria yang duduk di Komisi B DPRD Kabupaten Jombang dari Fraksi Partai Gerindra, menyatakan bahwa ada yang sebagian yang sudah bayar pajak dan retribusinya dan ada yang merasa keberatan.
“Semuanya sepakat untuk memperpanjang pajak dan retribusi ruko Simpang Tiga, karena per tahun Rp12 juta masih dianggap berat di masa pandemik yang belum kunjung selesai,” pungkas Siswoyo, SH, salah satu juru bicara Ketua Paguyuban Pengusaha Pemilik Ruko Simpang Tiga.
Reporter : Dedy Mulyadi