Pemilik Rumah Tidak Layak Huni di Desa Banjaragung Menerima Bantuan BSPS

  • Whatsapp

Jombang | beritalima.com – Sasaran bedah rumah tidak layak huni yang mendapat Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2023 sedikitnya 20 unit yang tersebar di empat dusun Desa Banjaragung, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang. Masing penerima BSPS dianggarkan oleh Kementerian PUPR sebesar Rp20 juta.

Rp20 juta itu sesuai rencana anggaran biaya untuk ukuran bedah rumah tidak boleh kurang dari tipe 36 atau 6 x 6, mulai dari penyediaan tukang, kebutuhan material sampai pemasangan dinding tembok, lantai peluran, dan atap rumah dengan menggunakan galfanum, termasuk kusen untuk daun jendela dan daun pintu.

BSPS merupakan program Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), diharapkan dapat mendorong dan meningkatkan keswadayaan dalam peningkatan kualitaa rumah tidak layak huni beserta sarana dan prasarana hingga penerima bantuan diperuntukkan masyarakat yang berpenghasilan rendah.

Wartawan beritalima.com yang diantar Mulyono dan Rafiq selaku Polo Desa ke lokasi sasaran untuk melihat langsung kondisi rumah tidak layak huni yang asalnya berupa dinding bambu dan berlantaikan tanah, sekarang terlihat alhamdulillah dibangun dengan tembok dengan bantuan BSPS, yang sebelumnya didata oleh Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Jombang.

“5 dari 20 unit rumah yang mendapat BSPS memiliki ukuran dan model yang berbeda, seperti rumah milik Fifit Kumalasari seluas 8 x 13, Suki memiliki rumah seluas 6,5 x 10, Amin Tohari seluas 5 x 10, Sutono 5 x 10, dan tanah Tampi seluas 6 x 10,” ujar Mulyono kepada beritalima.com

Dari 20 unit rumah yang dibangun permanen dengan ukuran 6 x 6, Kepala Dusun mengatakan masing – masing rumah memiliki rencana anggara biaya yang berbeda. Dari Pemerintah Rp20 juta selebihnya ditambahkan sendiri oleh pemilik rumahnya sendiri untuk menambahkan kekurangan material manakala ukurannya melebihi dari yang diberikan pemerintah lewat standar bantuan BSPS.

“Kalau dari pemerintah membantu yang ukurannya dibawah 6 x 6 tapi kalau melebihi ukuran yang dibantu pemerintah pemilik rumah yang menambahkan biaya untuk membeli kekurangan materialnya hingga setiap rumah variatif total RABnya,” terang salah Kadus saat dilokasi BSPS, Selasa (30/5/2023).

Sementara dijelaskan Kepala Desa Banjaragung, Hasan Sulaiman, rumah tidak layak huni ini mendapat Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya tahun 2023 ini, telah memenuhi syarat dan prasyarat, status tanah harus dimiliki sendiri bukan tinggal di atas tanah orang lain.

“Mereka yang mendapat bantuan itu status tanahnya milik sendiri dan masing – masing memiliki sertifikat. Semoga ke depannya setelah dibangun melalui bantuan BSPS tidak ada yang mempermasalahkan,” imbuh Hasan, Kades Banjaragung.

Reporter : Dedy Mulyadi

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait