GRESIK,beritalima.com- Setelah mengetahui lahan miliknya di Kawasan Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE) , Kecamatan Manyar, Gresik , Jawa Timur diduga diserobot oleh pihak lain, pengusaha Gresik, H Sueb Abdullah melakukan tindakan pemasangan banner dilokasi tanahnya tersebut.
Pemasangan tersebut diwakili oleh kuasa Hukum Sueb Abdullah yakni Abdullah SH pada, Kamis siang (27/07/2023) untuk menunjukkan bukti kepemilikan.
Dari lokasi terlihat banner tersebut terpampang jelas bertuliskan “Tanah Ini Milik H Sueb Abdullah, Sesuai putusan MA Nomor 327 K/PID/2017. Peta Bidang Tanah Nomor 2837 /2019 di keluarkan BPN Gresik Tgl 06-12-2019 Ds Manyar-Kec Manyar- Kab Gresik,”.
Usai pemasangan, Abdullah S.H selaku kuasa hukum Sueb Abdullah menjelaskan, bahwa tindakan pemasangan yang diperintahkan kliennya adalah untuk mempertegas bahwa tanah yang diduga akan diserobot ini adalah milik kliennya yakni atas nama Sueb Abdullah.
Kekhawatiran adanya dugaan penyerobotan tanah tersebut beralasan, karena pengakuan kliennya. Yakni sebelumnya, tanah tersebut masih berupa tambak. Namun sekarang sebagian sudah diurug tanpa seizin kliennya dan tidak ditetahui pihak mana yang meng-urugnya.
Lebih lanjut, Abdullah membeberkan, jika tanah seluas kurang lebih 3,5 Hektar di peta bidang Persil 35 DT 4 di Desa Manyarrejo, Kecamatan Manyar ini dibeli kliennya dari Nasikah, warga Mengare pada 2016 lalu, kemudian keluar peta bidang pada 2019.
“Klien kami memegang surat- surat tanah ini sesuai peta bidang tanah yang dikeluarkan BPN pada tahun 2019,” jelasnya.
Untuk itu, Dia memperingatkan agar aktifitas pengurugan yang dilakukan oleh pihak lain untuk segera dihentikan karena itu sudah melanggar hukum.
“Kalau pengurukan terus dilakukan tanpa adanya koordinasi. karena klien kami belum pernah melepas kepada pihak-pihak yang lain atau menjual pada orang lain, untuk itu kalau masih diterus (diurug) berarti kami akan proses hukum, akan kami laporkan ke yang berwajib yakni Polda Jatim,” Tegasnya.
Dia juga mewanti-wanti kepada siapapun, supaya tidak mencabut atau menghilangkan banner yang sudah dipasangnya tersebut. Karena Ia anggap, juga bagian dari pelanggaran pidana.
“Orang-orang yang ingin melakukan pengurugan ini saya anggap melakukan pelanggaran pidana. Jadi mohon kalau sampek ada yang mencabut, berarti melakukan pelanggaran hukum,”pungkasnya.(Ron).