Pemilik Toko Makmur Abadi, Gorontalo Dihukum 15 Bulan Penjara, Tidak Bayar 1.600 dus Granit

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Suparno menjatuhkan vonis 1 tahun dan 3 bulan Penjara terhadap Rudy Punu Bin Lukman Korin, pemilik Toko Makmur Abadi Jalan Andalas Nomor 257 Gorontalo.

Vonis itu dibacakan hakim Suparno diruang sidang Garuda 2 PN Surabaya secara teleconfrence. Hakim Suparno dalam vonisnya menilai, terdakwa Rudy Punu terbukti bersalah sudah melakukan tindak pidana penggelapan sesuai dalam Pasal 372 KUHPidana.

“Terbukti bersalah melanggar Pasal 372 KUHP. Menghukum Terdakwa Rudy Punu dengan Pidana Penjara selama 1 Tahun dan 3 bulan penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan. Menyatakan agar terdakwa Rudy Punu tetap ditahan,” ucapnya membacakan vonis. Selasa (22/11/2022).

Menurut Hakim Suparno, Vonis yang dijatuhkan ini, lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Kejari Surabaya yang sebelumnya mengajukan tuntutan berupa Pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan Penjara.

“Vonismu ini lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa. Kamu menerima atau menolak,” sambung Hakim Suparno.

Menjawab vonis dari majelis Hakim Suparno, Terdakwa Rudy Punu sepakat mengatakan menerima.

“Ya, Saya terima yang mulia,” ucap Terdakwa Rudy Punu dengan mimik wajah ceria.

Diketahui, PT. Graha Multi Keramik Indonesia (GMKI) bergerak dalam bidang Distributor Keramik dan Granit Khusus merk KIA, DELTA dan ESSENSA yang beralamat di Jalan Raya Pakal Nomor 16 Komplek Pergudangan Pakal Blok A Nomor 18 Surabaya. Sedangkan terdakwa Rudy Punu adalah pemilik Toko bangunan Makmur Abadi yang beralamat di Jalan Andalas Nomor 257 Gorontalo.

Sejak Tahun 2017, Terdakwa Rudy Punu dan korbanTjioe Yudy Irwan Sandi, Direktur PT. GMKI sudah saling mengenal dalam hubungan jual-beli keramik.

Tanggal 14 Juki 2018, terdakwa Rudy Punu memesan1.600 dus granit merk KIA kepada PT GMKI melalui karyawannya yang bernama Rahardja Hadi Lianto dengan rincian, tanggal 30 Mei 2018 memesan Granit merk KIA dengan ukuran 60 x 60 Granit Prati Ivory Kw 1 sebanyak 520 dos dengan harga Rp. 109.440,-/ dos dengan faktur nomor SJ:GMKI/V/18/0102 yang akan jatuh tempo pada tanggal 14 Juli 2018 dengan total harga sebesar Rp. 56.908.800.

Memesan Granit merk KIA ukuran 60 x 60 Granit Prati Ivory Kw 1 sebanyak 520 dos dengan harga Rp. 109.440,-/ dos dengan faktur nomor SJ:GMKI/V/18/0103 yang akan jatuh tempo pada tanggal 14 Juli 2018 dengan total harga sebesar Rp. 56.908.800,-

Memesan Granit merk KIA ukuran 60 x 60 Granit Prati Ivory Kw 1 sebanyak 560 dos dengan harga Rp. 109.440,-/ dos dengan faktur nomor SJ:GMKI/V/18/0104 yang akan jatuh tempo pada tanggal 14 Juli 2018 dengan total harga sebesar Rp. 61.286.400.

Namun setelah granit-granit pesanan itu diterima, ternyata tidak dibayar sama terdakwa Rudy Punu. Celakanya sewaktu korban Tjioe Yudy Irwan Sandy minta agar granit-granitnya dikembalikan, malahan terdakwa Rudy Punu mengatakan telah laku terjual, dan uang hasil penjualanny dipakai untuk kepentingan pribadinya.

“Perbuatan terdakwa Rudy Punu sudah merugikan korban Tjioe Irwan Sandy mengalami kerugian sebesar Rp. 175.104.000. Perbuatan terdakwa Rudy Punu diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana,” kata Jaksa Kejari Surabaya Darwis, saat membacakan surat dakwaan. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait