Pemilu, Pemilih Harus Memiliki e-KTP

  • Whatsapp

TORAJA UTARA, beritalima.com – Jelang Pemilu, Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2018, ini yang diungkapkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Toraja Utara, Jhoni Parubak, setiap pemilih diharapkan memiliki e-KTP.

Kata Jhoni, hal ini telah menjadi persyaratan bagi pemilih dalam memberikan hak suaranya harus disertai e-KTP sesuai Undang- Undang Pemilu No : 7 tahun 2017 tentang Pemilu tersebut.

“Bagi masyarakat Toraja Utara ingin mengikuti Pemilu harus memiliki e-KTP, jika tidak memiliki e-KTP pemilih harus memiliki surat keterangan melalui mekanisme yang ada,” ujar Jhoni Parubak, Kamis (28/12) dilapangan Bakti saat mengikuti Lovely Desember.

Warga pemilih tidak serta merta diberikan hak suaranya mencoblos tanpa memiliki e-KTP, tidak diperbolehkan untuk diwakili seperti tahun- tahun kemaren, Pemilu kali ini berlangsung ketat.

“Jika ingin menggunakan hak suaranya lengkapi diri dengan e-KTP,” katanya.

Dalam kesempatan ini, Jhoni berharap masyarakat yang belum memiliki e-KTP sebaiknya melengkapi diri dengan identitas tersebut. Pasalnya kata Jhoni, e-KTP bukan saja digunakan saat Pemilu, melainkan berfungsinya, dapat melengkapi diri untuk administrasi saat melakukan pengurusan lain.

Dalam akhir keterangannya, soal adanya pemilih pemula juga tidak luput dari e-KTP sebagai persyaratan dalam Pemilu tahun 2018 nanti sebagai mana yang diatur dalam Udang-Undang Pemilu itu.(Gede Siwa).

Keterangan foto : Kadis Dukcapil Torut, Drs. Jhoni Parubak, M.Si, saat menghadiri Lovely Desember

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *