TORAJA UTARA, beritalima.com – Jelang Pemilu, Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2018, ini yang diungkapkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Toraja Utara, Jhoni Parubak, setiap pemilih diharapkan memiliki e-KTP.
Kata Jhoni, hal ini telah menjadi persyaratan bagi pemilih dalam memberikan hak suaranya harus disertai e-KTP sesuai Undang- Undang Pemilu No : 7 tahun 2017 tentang Pemilu tersebut.
“Bagi masyarakat Toraja Utara ingin mengikuti Pemilu harus memiliki e-KTP, jika tidak memiliki e-KTP pemilih harus memiliki surat keterangan melalui mekanisme yang ada,” ujar Jhoni Parubak, Kamis (28/12) dilapangan Bakti saat mengikuti Lovely Desember.
Warga pemilih tidak serta merta diberikan hak suaranya mencoblos tanpa memiliki e-KTP, tidak diperbolehkan untuk diwakili seperti tahun- tahun kemaren, Pemilu kali ini berlangsung ketat.
“Jika ingin menggunakan hak suaranya lengkapi diri dengan e-KTP,” katanya.
Dalam kesempatan ini, Jhoni berharap masyarakat yang belum memiliki e-KTP sebaiknya melengkapi diri dengan identitas tersebut. Pasalnya kata Jhoni, e-KTP bukan saja digunakan saat Pemilu, melainkan berfungsinya, dapat melengkapi diri untuk administrasi saat melakukan pengurusan lain.
Dalam akhir keterangannya, soal adanya pemilih pemula juga tidak luput dari e-KTP sebagai persyaratan dalam Pemilu tahun 2018 nanti sebagai mana yang diatur dalam Udang-Undang Pemilu itu.(Gede Siwa).
Keterangan foto : Kadis Dukcapil Torut, Drs. Jhoni Parubak, M.Si, saat menghadiri Lovely Desember