Pemkab Abdya Didesak Segera Lakukan Pengaspalan Jalan Tiga Desa

  • Whatsapp

ACEH BARAT DAYA (ACEH) Beritalima.com – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) didesak untuk segera melakukan peng aspalan jalan penghubung tiga Gampong di Kecamatan Susoh.

Pasalnya, Jalan seluas 10 x 1.700 meter tersebut masih dalam kondisi berumulan kerikil. Pasalnya hingga kini akses produksi itu belum diaspal oleh pemerintah setempat. Akibatnya, warga mengeluh karena susah untuk dilalui oleh warga.

“ Kalau bisa jalan penghubung ini perlu di programkan kembali oleh pemerintah supaya bisa memudahkan warga dan petani dalam berpergian dan mengangkut hasil produksi,” kata salah seorang warga setempa Irman (37) kepada Wartawan Selasa (13/6).

Menurutnya, jalan penghubung tiga Gampong tersebut, awalnya dirintis oleh mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan sebagai jalan arternatif penghunung Gampong agar mudah dilalui oleh warga.

“Dulu jalan tersebut dirntis oleh Almarhum Syahruman TB sebagai jalan altenatif penghubung tiga gampong, dengan luas 10 x 1.700 meter guna memudahkan warga baik mengangkut hasil maupun memudahkan warga karena akses semakin dekat antra satu Gampong dengan yang lainya ,” ujar Irman.

Tambahanya, beberapa waktu lalu, jalan tersebut sudah jarang dilalui warga karena masih dalam kondisi dipenuhi rumput liar di Badan Jalan dan dipenuhi kerikil.“Saat musim kemarau kondisinya berdebu dan malah dibagian kiri dan kanan badan jalan dipenuhi rumput liar. Namun, saat ini, jalan tersebut sudah mudah dilalui setelah dilakukan pembersihan oleh jajaran Kodim 0110/Abdya bersama masyarakat setempat,” imbuh Imran.

Disampin itu lanjutnya, selain membutuhkan pengaspalan, Jalan itu juga perlu dipasang lampu penerangan. Sehingga, memudahkan akses warga bila ingin mendirikan pemukiman di sekitar jalan tersebut.

“Kita berharap agar pemerintah melalui Dinas terkait bisa mengaspal dan memasangg lampu dijalan yang menghubungkan Gampong Palak Kerambil, Ladang dan Gampong Gadang Kecamatan Susoh,” pinta Imran yang dibenarkan oleh warga lainya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (DPU-PR) Abdya, Rahwadi menjelaskan, setiap usulan seperti jalan harus melalui musyawarah pembangunan Gampong yang diteruskan ke tingkat kecamatan dan kabupaten.

“Jika usulan itu dianggap perioritas baru dimasukkan dalam e-planning. Jika sudah masuk maka usulan tersebut sudah dianggap penting dan akan dipertimbangkan,”singkat Rahwadi. (Jul)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *