ASAHAN, beritalima.com-Pemerintah Kabupaten Asahan yang diwakili oleh Sekretaris Daerah bersama unsur Forkopimda Kabupaten Asahan mengikuti Rapat Internal dan Rapat terbatas Puncak Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-25 secara virtual, di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Senin 26 April 2021.
Rapat tersebut diikuti oleh Sekretaris Daerah Jhon Hardi Nasution M. Si, Unsur Forkopimda diantaranya Waka Polres Asahan, Kompol. Sri Juliani Siregar, S.H., Perwakilan dari Kejaksaan Kabupaten Asahan, Dandim 0208/AS, dan para Asisten.
Acara diawali dengan laporan dari Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Akmal Malik, dan dilanjutkan dengan sambutan Wakil Presiden Republik Indonesia, K.H. Ma’ruf Amin.
Selanjutnya acara tersebut dilanjutkan dengan pengarahan dari Tito karnavian selaku Menteri Dalam Negeri. Tito menjelaskan bahwa pelaksanaan otonomi daerah mengacu kepada UU nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah. UU ini diperkuat dengan UU nomor 32 tahun 2004. Dalam UU ini diatur mengenai pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. Untuk itu, inilah yang menjadi esensi dari otonomi daerah.
“Otonomi daerah adalah salah satu bentuk desentralisasi. Definisi otonomi daerah adalah memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur daerahnya sendiri,” tegas Tito selaku Mendagri.
Diharapkan pemerintah daerah mampu melakukan inovasi-inovasi dan mengelola sumber daya di daerahnya untuk meningkatkan pendapatan di daerahnya dan diharapkan dengan adanya otonomi daerah ini mampu mempercepat pembangunan.
“Kedepannya otonomi daerah ini perlu kita lanjutkan dan untuk itu setiap kepala daerah harus mandiri dan berinovasi. Semua kepala daerah tidak hanya memiliki kemampuan pemerintahan tapi juga memiliki kemampuan kewirausahaan dan mampu berpikir secara bisnis untuk meningkatkan pendapatan yang melebihi belanja daerahnya.
Ditambah lagi adanya pandemi covid-19 yang menjadi masalah nasional, sehingga antara pemerintah pusat dan daerah harus saling bersinergi dan bekerjasama dalam menangani pandemi ini,” lanjut Tito.
Acara ini ditutup dengan Launching e-Perda, SIMUDAH (Sistem Informasi Mutasi Daerah), dan SILPPD(Sistem Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah).
Aplikasi e-Perda merupakan salah satu solusi yang dihadirkan untuk mengatasi obesitas regulasi. Sementara itu untuk sistem mutasi ASN antar Pemda dipermudah Kemendagri dengan menghadirkan SIMUDAH. Sistem ini mempermudah ASN memantau proses pengajuan mutasi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD), BKN dan Kemendagri. Dengan begitu, ASN tidak perlu lagi mengeluarkan biaya ekstra untuk pergi ke Jakarta mengecek SK Mutasi. Dan terakhir SILPPD yakni Sistem Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Aplikasi ini merupakan inovasi dan terobosan dari dirjen otonomi daerah, sehingga dengan adanya aplikasi ini mempermudah birokrasi menjadi lebih simpel dan efisien.
“Saya berharap acara ini tidak hanya sekedar acara seremonial virtual tapi juga mengandung makna yang sangat dalam karena ini adalah bentuk perjalanan bangsa kedepannya,” tutup Tito. (Heri).