Pemkab Bersama DPRD Kabupaten Madiun Tetapkan Dua Perda Non APBD

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Pemkab dan DPRD Kabupaten Madiun, Jawa Timur, menetapkan dua Perda non APBD dalam sidang paripurna, Senin 30 Desember 2019.

Dua Raperda yang ditetapkan menjadi Perda itu, yakni Perda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Madiun serta Perda Nomor 12 tahun 2007 tentang Pembentukan Lembaga Pemberdayaan dan Kesejahteraan Masyarakat/Desa.

Sebelumnya, dua Raperda non APBD tersebut sudah melalui pembahasan cukup panjang antara tim Pansus II dan III dengan tim ekskutif. Kemudian, disampaikan oleh Ketua Pansus II, Rudy Triswahono dan Ketua Pansus III, Wahyu Widayat, dihadapan pihak ekskutif dan 38 wakil rakyat yang hadir.

Setelah semua anggota dewan menyatakan setuju, dua Raperda non APBD tersebut ditandatangani oleh Bupati Madiun, H. Ahmad Dawami dan Ketua DPRD Madiun, Fery Sudarsono. Selanjutnya Perda tersebut diserahkan kepada Bupati untuk dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Madiun.

Bupati Madiun, H. Ahmad Dawami, menyampaikan, Raperda yang dibahas telah dilaksanakan dan difaslitasi oleh Gubernur Jawa Timur melalui Biro Hukum. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 88 Ayat (1) Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 tahun 2018.

“Hasil fasilitasi Gubernur sebagaimana tertuang dalam Surat Gubernur Jawa Timur yang ditujukan kepada Bupati Madiun tanggal 27 Desember 2019 Nomor 188/26532/013.4/2019 perihal hasil fasilitasi dua Raperda Kabupaten Madiun. Sehingga dapat dilaksanakan persetujuan bersama antara Pemkab Madiun dengan DPRD,” terang H. Ahmad Dawami.

Hadir dalam penetapan dua Perda ini diantaranya Wakil Bupati, H. Hari Wuryanto, tiga wakil DPRD dan pimpinan OPD. (Dibyo).

H. Ahmad Dawami (atas menunduk), Fery Sudarsono (bawah menunduk). H. Hari Wuryanto (atas kiri).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *