Bima NTB, beritalima.com
Pemerintah Kabupaten Bima NTB berkomitmen untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan petani garam dengan menerbitkan regulasi tentang standarisasi harga garam rakyat. Hal ini dimaksudkan untuk menjamin harga garam tidak merugikan petani. Komitmen tersebut ditunjukkan Bupati Bima Hj. Indah Damayanti Putri yang didampingi Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Drs. H. Muzakkir M.Sc Rabu, (3/8) saat melakukan dialog dan menerima pernyataan sikap Tim Peduli Masyarakat Petani yang diwakili Indra, Ediwan dan Arif Munandar, setelah sebelumnya melakukan unjukrasa di ruas jalan negara dengan tuntutan adanya standarisasi harga garam dan revisi struktur PD Wawo. Bupati menyepakati untuk menindaklanjutinya sesuai dengan mekanisme peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Tuntutan tersebut yaitu, 1. segera dibuat Peraturan Daerah yang mengatur standarisasi harga garam, 2. melakukan revisi struktur PD.Wawo dan 3. menolak garam impor di tingkat nasional.
Menindaklanjuti aspirasi ini, Bupati Bima memberikan petunjuk kepada Asisten Perekonomian dan Pembangunan drs. H Muzakkir M.Sc yang selanjutnya dijabarkan secara teknis administratif melalui Nota Dinas agar Kepala bagian Adminstrasi Perekonomian dan kepala Bagian Hukum Setda segera menindak lanjuti aspirasi masyarakat pesisir Desa Talabiu dan sekitarnya tentang Standarisasi harga garam sebagaimana yang disampaikan kepada Bupati Bima dan menyiapkan beberapa hal sesuai tututan tersebut. Muzakkir mengaku, dirinya telah menyampaikan disposisi agar Bagian Administrasi Perekonomian dan Bagian Hukum Setda melakukan koordinasi untuk menyiapkan rancangan/draft Perda atau peraturan bupati tentang Standarisasi harga garam di Kabupaten Bima dan melakukan kajian serta memberikan pertimbangan yuridis dan akademis berkaitan dengan tata kelola garam. Mantan Kepala Bappeda kabupaten Bima ini juga menyampaikan agar dua Bagian tersebut melakukan koordinasi dengan instansi terkait yaitu Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Perindag, Dispenda, Kantor Penanaman Modal, BAPPEDA dan Dinas Koperasi dan UMKM kabupaten Bima. (B5-SUKUR/H)