Beritalima Bojonegoro,Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan daerah (BPKKD) Jamin bahwa tanah seluas kurang lebih 7 hektare yang ada di dukuh Kedung Rejo Desa Ngumpak Dalem Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro adalah masih Aset milik Pemkab Bojonegoro. Rencananya tanah tersebut akan digunakan sebagai lahan untuk pembangunan gedung Pusdiklat Pemkab Bojonegoro dan akan diperuntukkan sebagai lokasi perkuliahan Akademi Komunitas Negeri (AKN).
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala BPKKD Ibnu soeyoeti kepada beritalima Jumat (29/07). Dan kepala BPKKD tersebut menunjukkan bukti bahwa status tanah tersebut masih milik Pemkab Bojonegoro dan pada tahun 2015 lalu di rencanakan sebagai lahan untuk pembangunan Pusdiklat.
Ia menerangkan, pembangunan Pusdiklat tersebut berawal saat adanya surat dari Dirjen Dikti yang intinya jika sebuah kabupaten ingin memiliki Perguruan tinggi negeri harus mempunyai syarat yang harus di penuhi diantaranya prasarana gedung sendiri dan penunjang lainnya.” Oleh karena itu kita anggarkan untuk pembangunan gedung disana untuk Pusdiklat jika sudah jadi pada saatnya kita hibahkan ke Kementrian Dikti dan akan dikelola sana,” Ujarnya.
Ketika ditanya mengenai ungkapan dari DPRD terkait sudah dihibahkanya tanah tersebut ke pihak AKN Ia menjawab dengan santai bahwa hal tersebut tidak benar.
” BPKKD selama ini belum pernah melakukan hibah tanah tersebut ke pihak manapun bisa ditanyakan ke DPRD sendiri kalau punya bukti,” Ujar Ibnu.
Sementara itu pada rapat dengar pendapat oleh DPRD, AKN dan SKPD terkait pada (27/07). Komisi C mengaku memiliki bukti tentang hibah tanah tersebut kepada pihak AKN. ” Saya memiliki bukti tapi dirumah waktu itu pihak AKN sendiri yang meyakinkan Komisi C tanah tersebut sudah dihibahkanya,” Ujar Abdullah Umar Anggota Komisi C DPRD saat rapat komisi tersebut.
Perbedaan data antara Pemkab Dan DPRD tersebut membuat publik bertanya – tanya pihak manakah yang benar. Selanjutnya DPRD saat ini tengah membuat pansus terkait persoalan status tanah tersebut
.Dan diduga banyak Kejanggalan, serta beberapa anggota DPRD dari komisi C mengklaim beberapa bukti segebok tentang hibah Pemkab ke AKN,ujar Abdullah Umar
Saling klaim data tersebut berawal saat rapat dengar pendapat (hearing) DPRD dengan AKN dan SKPD terkait pada (27/07) di ruang paripurna Dewan. Saat itu BPKKD mengatakan tidak pernah melakukan hibah ke pihak manapun terhadap tanah seluas kurang lebih 7 hektare tersebut. karena akan dibangun Pusdiklat meski ke depan diperuntukkan untuk perguruan tinggi negeri di Bojonegoro dalam hal ini AKN sesuai surat dari kementerian pendidikan Dirjen Dikti kepada Pemkab.
Namun Anggota Komisi C DPRD Bojonegoro Abdullah Umar mengatakan hal berbeda, berulang kali Umar menyebut pihak AKN telah memberikan data hibah tanah tersebut. Meski dalam rapat tersebut ia belum dapat membuktikannya sendiri akan tetapi pihaknya akan menyampaikan ke pansus
Politisi PKB tersebut menyesalkan jika memang benar hal tersebut terjadi karena berbeda dengan keterangan BPKKD saat rapat dengar pendapat terakhir. Ia juga mengatakan bahkan pada kepemimpinan kepala Dinas pendidikan sebelumnya Komisi C juga diyakinkan adanya hibah tersebut.
Selain itu Umar juga heran terhadap proyek senilai Rp. 98 milyar tersebut yang tiba – tiba muncul dalam KUA-PPAS. Padahal dalam pembahasan sebelumnya tidak pernah ada proyek tersebut. Dengan banyaknya kejanggalan itu DPRD akhirnya berencana membahas pansus untuk menyelidiki jika ada penyimpangan disana.
Sementara itu proses pembangunan Pusdiklat di Kecamatan Dander tersebut saat ini masih berjalan. Dinas PU sebagai pelaksana proyek tetap menjajalankan proyek tersebut meski ada rekomendasi penghentian sementara dari DPRD karena ada dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan dalam pelaksanaan proyek itu.
BPKKD sendiri mengaku memiliki bukti bahwa tanah di desa Ngumpak Dalem tersebut merupakan hibah dari pihak ketiga pada Desember 2011 lalu. Dan sampai saat ini belum pernah dihibahkan kepihak manapun.(Bond)