BONDOWOSO, beritalima.com – Gugus tugas (Gugas) Percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Bondowoso akan melaksanakan penerapan sanksi denda terhadap warga yang tak bermasker atau tak mematuhi protokol kesehatan (Proses) . Hal ini sebagaimana Perda Provinsi Jawa Timur Nomer 2 tahun 2020, dan Pergub Jatim Nomer 53 tahun 2020.
Namun demikian, penerapannya di Bondowoso masih akan dilakukan 10 hari lagi. Karena masih akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu. Sehingga, dalam sosialisasinya masih akan diterapkan sanksi sosial terlebih dahulu. Seperti, membersihkan jalan, membacakan teks pancasila, dan lainnya.
Ini disampaikan oleh Wakil Bupati Irwan Bachtiar Rahmat, dikonfirmasi Senin (14/9/2020) di Wisma Wabup.”Sambil nanti dalam waktu 10 hari ke depan. Setelah sosialisasi, kita akan menerapkan sanksi disiplin sesuai Pergub nomer 53,” katanya.
Adapun terkait denda sebagaimana tercantum dalam Pergub, kata Wabup Irwan, akan tetap diterapkan setelah sosialisasi. Hanya saja, pihaknya masih akan melakukan pembahasan di tingkat Kabupaten terkait besaran denda.
Yakni akan disesuaikan dengan Perda Ketertiban dan Umum yang dimiliki. “Akan disesuaikan tidak Rp 250ribu, mungkin akan kita sesuaikan dari Rp 10ribu, Rp 20ribu, paling mahal Rp 50ribu,”tuturnya
“Karena memang kita melihat kondisi di era pandemi. Jangan sampai kita menerapkan sanksi menimbulkan gejolak. Sudah tidak punya pekerjaan, tidak punya penghasilan, masih didenda. Karena kalau sesuai Pergub 53 terlalu tinggi kalau diterapkan di Bondowoso,” pungksnya. (*/Rois)