BONDOWOSO, beritalima.com – Pemerintah Daerah Bondowoso berencana akan melakukan revisi Perda nomer 5 tahun 2010, tentang pelayanan publik.
Sebagai tindak lanjutnta, jajaran terkait menggelar Forum Group Dicussion (FGD) membahas penyusunan Raperda tersebut.
Wakil Bupati Irwan Bachtiar Rahmat, menerangkan, dalam FGD tersebut pihaknya membahas beberapa point penting yang akan direvisi.
Beberapa di antaranya yaknin mengenai pengaturan petugas pelayanan bagaimana idealnya. Termasuk, sanksi bagi petugas pelayanan publik yang tak sesuai standarisasi.
“Kemudian hak dan kewajiban masyarakat terhadap penerima layanan itu bagaimana idealnya sesuai aturan Kemenpan. Itu sudah dibicarakan tadi,” katanya usai mengikuti FGD Penentuan Quick Win, Rabu (16/6/2021).
Ia melanjutkan bahwa pihaknya pun telah membahas tentang pengaduan masyarakat secara elektronik terkait pelayanan publik.
Adapun revisi ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Revisi ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik ke masyarkat,” tutupnya.(*/Rois)