Pemkab Bondowoso Berikan Diskon 50 Persen Pembayaran PBB

  • Whatsapp
Foto: Bupati Bondowoso Salwa Arifin didampingi wakilnya saat mensosialisasikan pemotongan pajak bumi dan bangunan (Rois/beritalima.com).

BONDOWOSO, beritalima.com – Ditengah Pandemi Covid-19, Pemkab Bondowoso, Jawa Timur memberikan keringanan bagi warga. Yakni dengan memotong Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Pembayaran pajak Rp 12 ribu sampai Rp 2 juta diberikan keringanan hingga 50 persen. Sementara PBB-P2 dengan nominal Rp 2 juta ke atas, dipotong 10 persen.

Bacaan Lainnya

Bupati Bondowoso, KH Salwa Arifin mengatakan, kebijakan ini diambil dalam rangka kepedulian pemerintah terhadap dampak pandemi Covid-19.

“Sekaligus supaya masyarakat tetap taat dalam membayar pajak.Tentunya, untuk kelancaran pembangunan di Kabupaten Bondowoso,” katanya, Kamis (2/7/2020).

Menurutnya, masyarakat yang sudah melakukan pembayaran PBB-P2 tahun 2020, sebelum diresmikan kebijakan diskon pajak ini. Maka sisanya, akan dibayarkan untuk tahun berikutnya.

“Kelebihan pembayarannya akan diperhitungkan, sebagai pembayaran pajak terhutang di tahun berikutnya,” jelas Bupati Salwa.

Bupati Bondowoso KH Salwa Arifin dan Wakilnya Irwan Bachtiar Rahmat, sudah menggelar sosialisasi terkait pemotongan PBB tahun 2020, di Pendopo, Rabu (1/7/2020) kemarin. (*/Rois)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait