BONDOWOSO, beritalima.com – Pemerintah Kabupaten Bondowoso memberikan kewenangan kepada masing-masing Desa untuk menggunakan Dana Desa (DD) nya guna menanggulangi Coronavirus disease 2019 atau Covid-19.
Sekretaris Daerah Bondowoso Syaifullah menjeskan, nominal anggaran yang digunakan pun tak dibatasi, yakni menyesuaikan situasi dan kondisi yang ada di wilayah Desa atas dampak Corona yang dialami.
“Tidak ada batas, disesuaikan dengan kemampuan desa. Tergantung kebutuhan dan kemampuan desa,” jelasnya usai rapat dengan para Kepala Desa di Shaba Bina Praja I, Kamis (2/4/2020).
Sekda Syaifullah menegaskan jika Pemerintah Desa tak perlu khawatir akan terjerat hukum dalam menganggarkan besaran dana. Selama Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) benar, maka Desa tidak akan berurusan dengan pelanggaran hukum.
“Kami sudah berikan pemahaman. Tidak usah takut salah, yang penting SPJ benar. Mungkin 300 juta untuk 3 bulan ke depan. Bisa juga Rp 200 juta tergantung Desanya,” paparnya.
Adapun peruntukan anggaran penanganan Covid-19 diantaranya belanja Alat Pelindung Diri (APD), belanja disinfektan dan hononarium relawan.
Bagi Desa yang DD tahap pertamanya belum cair diimbau untuk lekas menyelesaikan SPJ-nya. Sebab, penanganan wabah Covid-19 di Bondowoso harus dilakakukan secapat mungkin. Penekanan itu dikarenakan Bondowoso telah dikepung oleh zona merah darurat Corona.
“Saya sudah koordinasi dengan DPMD, DPPKAD untuk percepatan pencairan Desa yang belum cair. Kita harus bergerak total sebab kita telah dikepung zona merah,” pungkasnya.
Untuk informasi, peta peresebaran Covid-19 di Bondowoso per 2 April 2020 menunjukkan bahwa tidak ada warga Bondowoso yang positif Corona. ODP 411 orang, PDP 1 orang, Positif 0. (*/Rois)