BONDOWOSO, beritalima.com – Pemerintah Kabupaten Bondowoso mencanangkan sebanyak 14 unit kerja sebagai zona integritas. Hal itu untuk menciptakan birokrasi bebas pungli dan korupsi.
Bupati Bondowoso KH Salwa Arifin, bersama perwakilan unit kerja, melakukan penandatanganan dokumen pencanangan zona integritas, di Pendapa Bupati, Selasa (7/7/2020).
Adapun 14 instansi yang dicanangkan jadi zona integritas. Yakni 4 dicanangkan sejak Tahun 2019. Sementara 10 dicanangkan tahun ini.
OPD yang telah melakukan pencanangan ZI pada tahun 2019 yakni Dispendukcapil, Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja (DPMPTSP), RSUD Koesnadi dan Puskesmas Kota Kulon.
Sementara sepuluh OPD yang mencanangkan ZI tahun 2020. Yakni BKD, Kecamatan Cermee, Kecamatan Bondowoso, Kecamatan Tegal Ampel, Kecamatan Ijen, Puskesmas Cermee, Puskemas Wonosari, Puskesmas Tamanan, Kelurahan Nangkaan dan Kelurahan Sekarputih.
Dalam sambutannya, Bupati Bondowoso KH Salwa Arifin mengatakan, bahwa efektivitas zona integritas ini ditentukan komitmen pimpinan dan seluruh jajaran pegawai di dalamnya.
“Jadi bukan hanya pimpinan atau kepala dinas. Tapi semuanya berkomitmen. Membangun soliditas, karena ini merupakan syarat mutlak,” katanya.
Sementara bagi perangkat daerah dan unit kerja, yang mengikuti zona integritas tahun 2019 dan tahun ini. Bupati meminta, agar bersungguh-sungguh dan serius.
“Yakni dengan melakukan perbaikan dan inovasi layanan. Berkomunikasi dengan segenap pegawai, untuk memberikan pelayanan terbaik. Tanpa Pungli, tanpa gratifikasi. Sehingga bisa dicapai yang namanya WBK (wilayah bebas korupsi),” imbaunya.
Hadir dalam acara penandatanganan pencanangan zona integritas (ZI) di Kabupaten Bondowoso kali ini, Wakil Bupati Bondowoso Irwan Bachtiar Rahmat, Sekda Syaifullah dan sejumlah pihak terkait lainnya. (*/Rois)