BONDOWOSO, beritalima.com – Pemerintah Kabupaten Bondowoso, mengambil kebijakan mematikan lampu penerangan jalan umum (PJU). Hal itu untuk mengurangi mobilitas masyarakat di malam hari, saat Pemberlakuan Pembatasan Kegitan Masyarakat (PPKM) darurat.
Berdasarkan informasi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) setempat, PJU dimatikan sebelum batas waktu kegiatan masyarakat atau dimatikan sekitar pukul 17.00 WIB sampai 03.00 WIB pagi.
Dikonfirmasi mengenai hal itu, Pj Sekretaris Bondowoso, Soekaryo mengatakan, kebijakan pemadaman PJU berdasarkan hasil rapat satgas Covid-19 tingkat kabupaten.
“Hal itu untuk menurunkan tingkat penyebaran Covid-19,” katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Menurutnya, tujuan mematikan lampu PJU agar tidak banyak masyarakat berkerumun dan tidak berlalu lalang, atau untuk mengurangi mobilitas masyarakat.
Meski dalam instruksi Mendagri nomor 15 Tahun 2021 tak disebutkan secara spesifik. Kebijakan ini kata dia, sudah berdasarkan hasil komunikasi dengan pusat.
“Meski tidak berbentuk instruksi langsung. Tapi berupa imbauan, agar ada perlakuan yang sama dengan kabupaten lain (dalam hal pemadaman PJU),” ungkapnya.
Sementara tekait potensi kejahatan akibat pemadaman itu sudah dikordinasikan dengan pihak keamanan untuk antisipasi.
“Baik dengan Satpol PP maupun dengan kepolisian Polres Bondowoso. Sudah didapatkan di tingkat Satgas kabupaten,” jelasnya.
Menurutnya, kebijakan PPKM Darurat untuk menurunkan Covid-19 di setiap kabupaten/kota ditinjau dari google atau satelit langsung.
Pertama dipantau melalui google map. Hal itu untuk melihat aktivitas pasar, toko, pabrik dan semacamnya.
“Apakah aktivitasnya masih seperti biasa, apa memang sudah menurun. Di pasar dan toko disuruh tutup awal dan aktivitas dicegah, agar angka penyebaran virus menurun,” paparnya.
Kedua kata Sekda, pemerintah pusat mementau dari google traffic. Hal itu untuk mengetahui kondisi lalulintas di setiap kabupaten/kota. Apakah menurun, tetap atau bahkan meningkat.
“Makanya ada kebijakan berdasarkan SE Gubernur dan SE Bupati ASN hanya masuk 25 persen. Agar traffic di jalan menurun,” jelasnya.
Selanjutnya kabupaten/kota, lanjut dia, juga dipantau dari Satelit NASA, untuk memastikan aktivitas di malam hari.
“Apakah pencahayaan lampu sama seperti sebelumnya, atau tidak ada gerakan kegiatan masyarakat,” jelasnya.
Sehingga Satgas Covid-19 Bondowoso memutuskan agar PJU dimatikan untuk mengurangi aktivitas di malam hari. Hal itu dinilainya efektif. “Buktinya sekarang Bondowoso katanya sudah zona orange, mudah-mudahan bisa ke kuning,” harapnya.
Bagaimana Tinjauan Hukumnya?
Sementara pengamat hukum, sekaligus dosen Fakultas Syariah UIN KHAS Jember, Achmad Hasan Basri mengatakan, kebijakan mematikan lampu penerangan jalan umum saat PPKM Darurat merupakan salah satu inovasi dan kreatifitas pemerintah daerah.
“Yakni untuk menekan warganya agar tidak keluar rumah saat PPKM Darurat berlangsung. Hal ini tentunya untuk meredam wabah Covid-19 yang semakin meningkat,” katanya.
Menurutnya, mematikan PJU bukan tidak ada dasar hukumnya, melainkan pemerintah berpedoman kepada adigum keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi (Salus populi suprema lex esto).
“Juga tertuang dalam pembukaan UUD 1945, yaitu negara wajib melindungi segala tumpah darah Indonesia. Maka dari kaca mata konstitusi itu sudah jelas dapat dijadikan dasar mas,” jelas dosen Hukum Acara tersebut.
Bahkan kata dia, di poin (i) Instruksi Mendagri nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat juga bisa jadi rujukan. Hanya maknanya sehingga masih kabur dan menimbulkan multi tafsir.
“Poin itu berbunyi, dalam kondisi penularan sudah meluas di komunitas, maka intervensi yang lebih ketat dengan membatasi mobilitas masyarakat secara signifikan perlu dilakukan,” jelasnya.
Pantauan di lokasi, PJU semua jalan protokol di Bondowoso, pasar induk, Alun-Alun RBA Ki Ronggo dan semua titik yang menimbulkan kerumunan dipadamkan. Termasuk Jalan Raya Bondowoso-Jember, Jalan Raya Bondowoso-Situbondo, jalan menuju semua kecamatan. (*/Rois)