BONDOWOSO, beritalima.com – Sekretaris Daerah Bondowoso Syaifullah memastikan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tepat sasaran dan sesuai dengan regulasi. Yakni berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 40/PMK.07/2020 tentang penanganan Covid-19.
Salah satu poinnya ialah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) harus menerima BLT-DD sebesar Rp. 600 ribu, tidak boleh kurang.
“Tidak boleh kurang dari Rp. 600 ribu,” tegas Sekda Syaifullah di Kantor Pemkab, Rabu (14/05)
Disamping BLT-DD, Sekda Syaifullah mengungkapkan bahwa juga ada BLT yang bersumber dari dana Pemerintah Pusat. Untuk BLT dari Pemerintah pusat, Pemkab Bondowoso mendapatkan jatah sekitar 12 ribu KPM. Untuk besaran BLTnya sama, yakni sebesar Rp. 600 ribu perbulan selama tiga bulan.
“Untuk BLT dari pusat kita dapat sekitar 12 rb. Kita ajukan 15.400 tapi yang di acc 12 ribu. Mereka yang tidak masuk data,” jelasnya.
Untuk penyalurannya akan melalui rekening bank masing-masing KPM yang nantinya akan difasilitasi.
“Sudah siap. Cuma pelaksanaannya kan masih butuh keamanan juga,” terangnya.
Sementara untuk pencairan BLT-DD, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bondowoso, Abdurrahman mengatakan, saat ini mayoritas Desa masih sedang melakukan mendataan KPM. Sejatinya, pencairan BLT-DD diperuntukkan untuk bulan April, Mei dan Juni.
“Pihak Desa masih mendata. Pendatanya masing-masing desa yang melaksanakan. Pendatanya dari relawan desa yang diberi tugas oleh Kepala Desa,” jelasnya. (*/Rois)