BONDOWOSO, beritalima.com – Pemerintah Kabupaten Bondowoso berkomitmen mengawal pelaksanaan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 100.3/4179/SJ tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa. Dalam rapat koordinasi yang digelar bersama unsur Forkopimda, Abdul Majid menyebut pengukuhan ini sebagai momen “Kades Reborn”.
“Dari awal saya bersama, Asisten, Plt Kadis DPMD dan Bapak Ketua DPRD sepakat memberikan tagline ‘Kades Reborn’ untuk pertemuan hari ini. Ini menandai kembalinya kepala desa yang diperpanjang masa jabatannya,” ujarnya, Senin (4/8/2025).
Dirinya menjelaskan, SE Mendagri tersebut menyasar kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada rentang 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024. Pemerintah Kabupaten Bondowoso sebagai pelaksana regulasi dari pemerintah pusat merespons cepat dengan melakukan koordinasi lintas sektor.
“Terdapat 19 desa yang masuk dalam daftar untuk dikukuhkan kembali. Syaratnya jelas, yakni kepala desa tersebut tidak mengundurkan diri, tidak meninggal dunia, dan tidak terkena persoalan hukum yang berat. Verifikasi akan dilakukan pihak kecamatan,” tegas Majid.
Dirinya juga mengungkapkan adanya beberapa kepala desa yang belum terverifikasi keberadaannya, baik tempat tinggal maupun status kesediaannya untuk dikukuhkan.
“Pemerintah daerah akan mengirimkan form kesediaan kepada para kepala desa. Ini penting karena seluruh proses harus tuntas bulan Agustus. Tidak ada pengukuhan di luar jadwal,” imbuhnya.
Pengukuhan dijadwalkan dilakukan pada minggu keempat bulan Agustus, setelah proses verifikasi pada minggu kedua. Meski belum ditentukan tanggal pastinya, pelaksanaannya harus rampung dalam bulan yang sama.
Dalam kesempatan yang sama, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bondowoso, Sigit Purnomo, menegaskan kesiapan teknis pemerintah daerah dalam menjalankan tahapan ini.
“Secara teknis kami sudah siapkan seluruh tahapan, mulai dari verifikasi administrasi, pengiriman formulir kesediaan, hingga pelaksanaan pengukuhan. Koordinasi dengan camat terus kami perkuat agar tidak ada kendala di lapangan,” ujar Sigit.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga stabilitas sosial di desa selama masa transisi ini. “Kami minta semua pihak menjaga kondusifitas. Karena ini bukan proses politik, melainkan pelaksanaan amanah regulasi dari pemerintah pusat,” ucapnya.
Sigit menambahkan bahwa pelaksanaan perpanjangan jabatan ini akan memperkuat kesinambungan program desa tanpa harus mengeluarkan biaya besar untuk pemilihan ulang.
“Ini bagian dari efisiensi anggaran sekaligus mempercepat pelaksanaan pembangunan di desa. Kalau kepala desa tetap, program bisa langsung jalan tanpa menunggu adaptasi,” pungkasnya. (*/Rois)

