BONDOWOSO, beritalima.com – Pemerintah Kabupaten Bondowoso terus memperkuat penerapan prinsip good governance atau tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Komitmen tersebut diwujudkan melalui lahirnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso.
Peraturan ini menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam menangani pengaduan masyarakat secara cepat, tepat, dan terkoordinasi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso, Fathur Rozi, saat menghadiri kegiatan sosialisasi Perbup tersebut, menegaskan bahwa regulasi ini tidak hanya mengatur mekanisme teknis penanganan pengaduan, tetapi juga menekankan tanggung jawab moral dan administratif dari setiap unit kerja pemerintahan daerah.
“Pengaduan masyarakat bukanlah beban, melainkan alarm moral dan bahan evaluasi bagi kita untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujarnya jum’at (24/10/25)
Fathur Rozi menjelaskan, kegiatan sosialisasi Perbup ini memiliki tiga tujuan utama. Pertama, memberikan pemahaman komprehensif kepada seluruh perangkat daerah tentang implementasi dan tata kelola Aplikasi KANDA (Kanal Aspirasi dan Pengaduan Bondowoso) agar selaras dengan ketentuan dalam Peraturan Bupati.
Kedua, menyamakan persepsi antar perangkat daerah terkait mekanisme pengaduan masyarakat guna menciptakan sistem yang konsisten, profesional, dan akuntabel.
Ketiga, mendorong penerapan layanan pemerintahan berbasis digital yang terintegrasi agar setiap aspirasi masyarakat dapat ditampung dan direspons secara cepat serta dimanfaatkan sebagai bahan evaluasi peningkatan kinerja pemerintah daerah.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Bondowoso, Ghozal Rawan, menegaskan bahwa penerapan Aplikasi KANDA menjadi langkah penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan dan berbasis teknologi.
“Melalui KANDA, masyarakat bisa menyampaikan aspirasi dan keluhan dengan mudah. Setiap laporan akan langsung diteruskan ke perangkat daerah terkait untuk ditindaklanjuti. Dengan sistem ini, tidak ada lagi pengaduan yang terabaikan,” jelas Ghozal.
Ia menambahkan, Diskominfo akan terus memperkuat sistem keamanan data dan meningkatkan kapasitas operator di masing-masing perangkat daerah agar pengelolaan pengaduan berjalan efektif.
“Kami ingin memastikan setiap pengaduan masyarakat ditangani secara profesional, cepat, dan dapat dipantau perkembangannya secara terbuka. Ini bagian dari komitmen Bondowoso menuju pemerintahan digital yang partisipatif,” pungkasnya.
Menutup sambutannya, Fathur Rozi mengajak seluruh perangkat daerah untuk menumbuhkan semangat keterbukaan, kolaborasi, dan tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. (*/Rois)








