Pemkab Bondowoso Terapkan Sanksi Warga Tak Bermasker

  • Whatsapp

BONDOWOSO, beritalima.com – Gugus Tugas (Satgas) percepatan penangan Covid-19 Kabupaten Bondowoso melakukan operasi yustisi di Pasar Induk Bondowoso tepatnya di Jalan Teuku Umar, Selasa (15/9/2020).

Pelaksanaannya dilakukan oleh Polri, TNI, dan Satpol PP yang merazia masyarakat tak mengenakan masker. Di lokasi operasi juga dilakukan sidang langsung oleh Hakim Pengadilan Negeri Bondowoso Tri Darma S.H.

Bacaan Lainnya

Dalam kesempatan tersebut, setiap warga yang kedapatan tak mengenakan masker langsung disidang di lokasi. Kemudian, setiap pelanggar diberi penindakan berupa surat teguran serta menahan KTP.

“Selanjutnya KTP baru bisa diambil kembali dengan menunjukkan 5 lembar masker. Yang terjaring sendiri ada 75 orang lebih,” demikian diterangkan oleh Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz.

Ia menjelaskan, kegiatan ini dilaksanakan serentak di Jawa Timur sebagai upaya mencegah penularan Covid-19.

Termasuk, mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Mulai dari penggunaan masker, jaga jarak, dan lainnya. Sebagaimana, Perda Provinsi Jawa Timur nomer 2, dan Perbup nomer 50 tahun 2020.

“Ini bukan hanya diterapkan kepada warga umum, namun juga pelaku usaha yang tak menerapkan Protokol kesehatan juga dikenai sanksi,” urainya.

Untuk di Bondowoso sendiri berkaitan dengan penerapan denda seperti di Pergub masih akan dilaksanakan 10 hari lagi. Karena, sebagai tahap awal akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu.

“Ini 10 hari sosialisasi dengan penerapan sanksi penahanan KTP. Baru setelah itu akan ada denda nominal,”pungkasnya.(*/Rois)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait