PAMEKASAN, Beritalima.com| Tahun ini Pemkab Pamekasan bersama pihak Polres Pamekasan, benar-benar serius dalam mengambil langka untuk membasmi barang haram berupa Minum Keras(MIRAS) yang beredar di bumi Gerbang Salam yang sekarang lebih dikenal dengan sebutan Pamekasan Hebat.
Langkah keseriusan pemkab tersebut terbukti bahwa dengan dilakukannya pemusnahan Ribuan lebih botol miras yang bertempat di lapangan Pendopo Ronggosukowati, Selasa (2/2/2021) siang.
Pemusnahan tersebut langsung dipimpin oleh bupati Pamekasan Baddrut Tamam. Selain forkopimda juga turut hadir pimpinan MUI, NU, Muhammadiyah, SI, dan para stakeholder turut serta menyaksikan pemusnahan botol miras.
“Sebanyak 2.670 botol miras yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil operasi penyakit masyarakat (pekat) selama tahun 2020,”ucap Baddrut Tamam ketika usai pemusnahan miras dilakukan. Selasa(2/2/2021) siang.
Lanjut mantan anggota DPRD Jawa Timur ini, berharap kedepannya tidak ada lagi peredaran miras di Kabupaten Pamekasan. Atas nama pemerintah kabupaten Pamekasan menyampaikan terimakasih yang setinggi-tingginya kepada Kapolres, Komandan Kodim, Kepala Kejari, Ketua DPRD, Ketua Pengadilan, Pimpinan ormas beserta teman-teman wartawan. Mari lakukan edukasi dan sosialisasi pencegahan miras di Pamekasan.
Dan dirinya menghimbau kepada masyarakat pamekasan agar menjaui miras. Karena miras tidak baik untuk kesehatan tubuh.
“Ke depan kerjasama antara pemkab, forkopimda dan ormas sangat penting untuk bersama-sama melakukan pencegahan peredaran dan penggunaan miras. Di samping pencegahan, pendidikan moral-agama juga penting. Miras jelas-jelas dilarang, baik oleh hukum agama atau pun hukum negara,”jelasnya Baddrut Tamam.
Ditempat yang sama Kapolres Pamekasan AKBP Apip Ginanjar, berjanji bersama-sama akan memberantas miras di wilayah hukumnya.
“Miras adalah salah satu penyebab terjadinya kriminalitas, jadi kita harus waspada dan sebisa mungkin jaga keluarga dan lingkungan kita dari minuman keras ini,ā€¯terangnya
“Untuk itu mari kita bersama melakukan tindakan pencegahan, tindakan kuratif di kabupaten pamekasan. Dan juga terhadap beberapa orang yang menggunakan miras,”pungkasnya.
Perlu diketahui bersama dari jumlah miras yang dimusnahkan pada hari ini dari berbagai merk jenis minum keras yang mengandung kadar alkohol tinggi dan tidak mengantongi izin dari pemkab setempat.