SERGAI, beritalima.com- Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai bersama Polres Sergai melakukan cek TKP penemuan ratusan bangkai babi di beberapa aliran sungai di Kabupaten Serdang Bedagai.
Hal ini dilakukan agar Pemkab bersama Forkopimda akan menggelar rapat membahas langkah-langkah penemuan ratusan bangkai babi di sungai.
Pantuan beritalima.com, di lokasi, Selasa (12/11/2019), terlihat perwakilan Pemkab Sergai dan Polres Sergai meninjau lokasi penemuan ratusan bangkai babi yang ditemukan di aliran Sungai Seibamban, tepatnya perbatasan Dusun 13 Tualang- Dusun 14 Suka Bersama, Desa Seibamban, Kecamatan Seibamban, Kabupaten Sergai.
Peninjauan tersebut langsung dipimpin Asisten I Fajar Simbolon, Kadis Lingkungan Hidup, Panisien Tambunan, Kadis Ketapang Sergai, M. Aliyuddin, Perwakilan Dinas Kesehatan, Edi G Hutapea dan Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Hendro Sutarno, KBO Intelkam Iptu T Sihombing, personel Reskrim, Intelkam, Camat Seibamban Rudy Irwamsyah, Kades Seibamban, Fadli Lubis, Kepala Dusun dan personel Satpol PP.
Asisten I Fajar Simbolon mengatakan, penemuan ratusan bangkai babi yang diduga terjangkit virus Hog Cholera, sangat mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
“Orang akan enggan pergi ke sungai, sangat bau dan menganggu. Makanya kita membagikan masker kepada masyarakat supaya tidak terkontaminasi melalui udara terkait masalah virus tersebut,” kata Fajar Simbolon.
“Kita sangat menyesalkan tindakan dari warga yang membuang ternak tersebut ke sungai, ini sangat meresahkan masyarakat. Jadi tentunya tadi kami sudah mengambil kesimpulan bahwa ini akan kita sikapi cara gotong royong. Besok akan eksekusi ke lapangan usai menggelar rapat seluruh jajaran Forkopimda di kantor Bupati Sergai,” terangnya.
Dia mengakui, besok juga akan dilakukan penguburan massal bangkai babi yang sudah meresahkan masyarakat. Selain meresahkan warga, pembuangan bangkai babi juga menyalahi undang-undang tentang lingkungan.
Sementara Itu, Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Hendro Sutarno menyampaikan bahwa pelaku sudah melanggar UU lingkungan.
“Kami dari pihak kepolisian Polres Sergai mengacu kepada hukum setiap orang yang membuang limbah yang mengakibatkan dampak buruk bagi masyarakat itu ada UU-nya. Kalau di sini kita terapkan UU tentang limgkungan yaitu UU Nomor 32 tahun 2009,” tukasnya.
Dalam Pasal 97 dan 98, lanjut hendro, diancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
“Jadi Ini sangat tinggi ancamannya sampai 10 tahun denda 10 miliar rupiah. Namun demikian, kita kan tidak serta merta menghukum masyarakat awam. Kita mengimbau yang mempunyai ternak apa saja, kalau ternak yang mati akan menimbulkan limbah bau apabila dibuang sembarangan,” terangnya.
Oleh sebab itu, dirinya mengimbau setiap warga yang mempunyai ternak, untuk menguburkannya.
“Karena apa? sistem tanam untuk menetralisir semua racun. Hal ini imbaun kami dari pihak Polres Sergai,” tutupnya.
Sementara itu, Perwakilan Dinas Kesehatan Sergai, Edi G Hutapea juga mengimbau warga.
“Sejauh ini memang belum ada efeknya kepada manusia. Kami dari Dinas kesehatan mengimbau, karena segi estetika dan limbah ini sangat menganggu kesehatan juga. Kami mengharapkan kepada masyarakat supaya untuk menguburkan binatang binatang seperti ternak, binatang apapun itu, kalau sudah mati pasti menimbulkan bakteri dan virus dan sebaiknya dikubur supaya menghindari penyakit kepada masyarkat,” terangnya.
“Selanjutnya, kita akan melakukan penyemprotan di setiap kandang -kandang,” tandasnya.(Budi)