GRESIK, beritalima.com— Pemerintah Kabupaten Gresik memberikan keringanan pajak bagi masyarakat dalam momentum peringatan Hari Ulang Tahun ke-52 Pemerintah Kabupaten Gresik dan Hari Jadi Kabupaten Gresik ke-539.
Keringanan tersebut berupa diskon Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 25 persen serta pemutihan denda pajak daerah.
Kebijakan itu diumumkan dalam kegiatan doa bersama yang digelar Senin (9/3/2026) bertepatan dengan peringatan Nuzulul Qur’an.
Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, Wakil Bupati Asluchul Alif, Sekretaris Daerah Achmad Washil Miftahul Rachman, jajaran Forkopimda, para ulama, tokoh masyarakat, serta sejumlah mantan pejabat daerah. Hadir pula mantan Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah dan Mohammad Qosim.
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menegaskan bahwa peringatan hari jadi daerah harus menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Di usia 539 tahun ini, kita bukan hanya merayakan sejarah. Kita merangkul satu sama lain sebagai keluarga besar. Gresik adalah rumah kita bersama,” ujarnya.
Melalui program tersebut, Pemerintah Kabupaten Gresik memberikan pemutihan 100 persen denda administratif pajak daerah. Kebijakan ini mencakup beberapa jenis pajak, di antaranya Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) seperti restoran, hotel, parkir, hiburan, dan listrik.
Selain itu, pemutihan juga berlaku untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Air Tanah, Pajak Reklame, serta Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Program pemutihan denda pajak daerah ini berlaku mulai 9 Maret hingga 9 April 2026.
Tak hanya itu, Pemerintah Kabupaten Gresik juga memberikan diskon pokok PBB-P2 sebesar 25 persen dengan nilai potongan maksimal Rp539 ribu, sebagai simbol usia Kabupaten Gresik yang ke-539 tahun. Diskon tersebut juga berlaku hingga 9 April 2026.
Sementara itu, untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pemerintah daerah memberikan diskon sebesar 50 persen untuk transaksi waris serta hibah dari orang tua kepada anak.
Program keringanan BPHTB ini berlaku hingga 9 Mei 2026.
Selain kebijakan fiskal, Pemerintah Kabupaten Gresik juga menegaskan komitmennya dalam sektor kesehatan.
Bupati Yani menyampaikan bahwa layanan kesehatan tetap menjadi prioritas melalui program Universal Health Coverage (UHC) agar seluruh masyarakat Gresik memiliki akses terhadap pelayanan kesehatan.
Menurutnya, pemerintah daerah juga telah memastikan kembali aktivasi data kepesertaan BPJS yang sebelumnya sempat mengalami kendala.
“Layanan kesehatan adalah hak dasar setiap warga. Data BPJS yang sempat bermasalah telah kami reaktivasi kembali agar seluruh masyarakat Gresik dapat memperoleh pelayanan kesehatan,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Gresik juga menyalurkan berbagai bantuan sosial kepada masyarakat.
Bantuan tersebut meliputi santunan kepada 1.000 anak yatim dan duafa, bantuan sosial kepada 443 anak yatim, serta insentif bagi 1.000 hafidz Al-Qur’an.
Pemerintah Kabupaten Gresik juga memberikan apresiasi kepada para pemenang lomba sayembara logo Hari Jadi Kabupaten Gresik.
Juara pertama diraih Mohammad Arif dari Kecamatan Sidayu, disusul Mohammad Amar Shidiq dari Kecamatan Menganti sebagai juara kedua dan Ahmad Bahtiar dari Kecamatan Sidayu sebagai juara ketiga. Sementara itu, Muhammad Afiful Andriyanto dari Kecamatan Bungah terpilih sebagai juara favorit.
Jurnalis : Moh Khoiron








