GRESIK,beritalima.com-Pemerintah Kabupaten Gresik terus menjalin hubungan erat dengan berbagai instansi, tidak terkecuali insan pers. Pers yang memiliki peran sebagai _watchdog_ , merupakan pondasi penting dalam terciptanya pemerintahan yang akuntabel dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Bicara tentang kesejahteraan masyarakat, tidak lepas dari peran semua OPD di lingkungan Kabupaten Gresik termasuk Dinas Sosial. Karenanya, hari ini, Kamis (29/12), Dinsos menginisiasi sosialisasi regulasi Perbup No. 70 tahun 2022 tentang penerima manfaat bantuan langsung tunai dan peningkatan kerja yang dibiayai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) tahun 2022.
Diikuti oleh puluhan insan pers di Kabupaten Gresik, kegiatan ini dibuka secara oleh Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah bersama Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gresik Ummi Khoiroh.
“Seringkali ketika berhubungan dengan masalah sosial, kita di Pemerintah Kabupaten Gresik senantiasi didampingi oleh teman-teman pers. Ini sangat membantu, karena bicara masalah sosial di Kabupaten Gresik ini sangat kompleks dan memerlukan dukungan banyak pihak dalam penyelesaiannya,” terang wabup saat disinggung mengenai peranan pers.
Diutarakan bahwa pers yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, mampu “memotret” dan menyampaikan berbagai permasalahan di masyarakat kepada Pemerintah Kabupaten Gresik. Apalagi terhadap masyarakat rentan, dan hubungannya dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Masalah DTKS dan masyarakat rentan ini kewenangannya ada di pemerintah desa masing-masing. Disinilah peran pers yang dalam kesehariannya ada di masyarakat, untuk bisa membantu memastikan masyarakat rentan benar-benar bisa masuk di DTKS,” ujarnya.
Lebih lanjut, Wabup Aminatun Habibah juga mengucapkan terima kasih atas berbagai masukan dan informasi dari teman-teman pers. Wabup memastikan bahwa masukan dan informasi tersebut akan benar-benar ditindaklanjuti oleh Pemkab Gresik.
Pada kesempatan yang sama, Kadinsos Kabupaten Gresik dalam laporannya menjelaskan mekanisme dan beragam macam Bansos yang diberikan kepada masyarakat. Dengan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat menjadi tahu apa saja dan apa yang harus dilakukan jika mengalami kesulitan mendapatkan Bansos.
“Hingga saat ini, sebanyak 31 ribu penduduk yang masuk dalam DTKS semuanya sudah masuk Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan -Kartu Indonesia Sehat (PBI JK – KIS). Di tahun depan, Dinsos akan memastikan anak usia sekolah dalam DTKS semuanya mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP),” ujar Kadinsos Ummi Khoiroh
Mengingat pentingnya DTKS sebagai pintu awal penerimaan Bansos, Kadinsos Ummi Khoiroh berharap peran serta insan pers untuk turut serta mengawasi pelaksanaannya di lapangan. Dengan adanya masukan dan informasi dari pers, diharapkan DTKS dan Bansos tepat sasaran dan mengangkat kualitas hidup masyarakat rentan.(*)