GRESIK, beritalima.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik terus memperkuat upaya pemberantasan rokok ilegal, salah satunya melalui kegiatan Sosialisasi Perundang-undangan di Bidang Cukai serta Pemberantasan Rokok Ilegal yang digelar di Pulau Bawean, Senin–Selasa, 17–18 November 2025.
Agenda ini dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Gresik, dr. Asluchul Alif, bersama Kepala Satpol PP Kabupaten Gresik, Agustin Halomoan Sinaga.
Kegiatan yang dipusatkan di Pendopo Kecamatan Tambak dan Sangkapura itu dihadiri jajaran Bea dan Cukai Gresik, Polsek Tambak, Polsek Sangkapura, para kepala desa, dan pemilik toko penjual rokok. Sosialisasi digelar sebagai respons atas masih maraknya temuan peredaran rokok ilegal di dua kecamatan tersebut.
Wakil Bupati Gresik, Asluchul Alif, mengimbau para pemilik toko untuk tidak menjual rokok ilegal karena berpotensi merugikan pendapatan negara maupun daerah.
“Peredaran rokok ilegal itu sangat mengganggu pendapatan negara, mengganggu pendapatan daerah. Sekali lagi bapak-ibu bisa sadar untuk tidak menjual maupun mengonsumsi rokok-rokok ilegal,” tegasnya saat mengutip di channel youtube suara Gresik
Ia juga berharap dukungan penuh dari masyarakat Bawean agar peredaran rokok ilegal dapat diberantas tuntas.
“Saya berharap bapak-ibu bisa mendukung betul memberantas rokok ilegal,” tambahnya.
Alif menegaskan bahwa sosialisasi ini memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait perbedaan rokok legal dan ilegal.
“Acara sosialisasi ini nanti diajari sama teman-teman bea cukai membedakan mana rokok ilegal mana rokok yang legal,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Gresik, Agustin Halomoan Sinaga, menekankan pentingnya edukasi tentang aturan cukai kepada aparatur desa dan pemilik toko.
“Sosialisasi ini penting untuk memastikan seluruh aparatur desa dan para pemilik toko memahami aturan cukai. Bawean masih ditemukan peredaran rokok ilegal, sehingga edukasi harus diperkuat agar kesalahan yang sama tidak terus terjadi,” jelasnya.
Satpol PP Gresik bersama Bea Cukai tercatat rutin menggelar operasi pasar, termasuk di Bawean. Hingga November 2025, tercatat 2.832.542 batang rokok ilegal berhasil diamankan dari berbagai lokasi di Kabupaten Gresik. Agustin menyebut hasil penindakan tersebut menunjukkan progres positif.
“Dengan sosialisasi dan operasi pasar yang kami lakukan, peredaran rokok ilegal di Kabupaten Gresik dapat ditekan secara signifikan. Kami ingin memastikan masyarakat hanya menjual produk resmi dan taat aturan,” tuturnya.
Pemkab Gresik melalui Satpol PP juga terus menggaungkan kampanye “Gempur Rokok Ilegal” sebagai bentuk komitmen dalam menjaga peredaran produk tembakau yang sesuai ketentuan cukai di wilayah Kabupaten Gresik.(Ron/Adv)








