GRESIK, beritalima.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik mengukuhkan kembali 14 kepala desa, Senin (25/8/2025). Prosesi yang berlangsung di Kantor Bupati Gresik ini dipimpin langsung oleh Bupati Fandi Akhmad Yani, didampingi Wakil Bupati Asluchul Alif, Ketua DPRD Gresik Syahrul Munir, Sekda Achmad Washil Miftahul Rachman, serta jajaran Forkopimda dan Muspika.
Pengukuhan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.3/4179/SJ tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa, sekaligus implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang menetapkan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun.
Dalam sambutannya, Bupati Yani menyampaikan apresiasi kepada pejabat sementara kepala desa yang telah mengisi kekosongan jabatan sejak akhir 2023. Ia juga mengingatkan bahwa para kepala desa harus menyesuaikan diri dengan arah kebijakan nasional di bawah pemerintahan baru.
“Terima kasih kepada para pejabat sementara yang sudah mengawal jalannya pemerintahan desa. Kepada kepala desa yang dikukuhkan hari ini, kondisi sudah berbeda. Kita punya Presiden baru dengan program prioritas Koperasi Merah Putih, Makan Bergizi Gratis, dan Sekolah Rakyat. Desa harus siap menyambut arah kebijakan ini,” tegas Bupati Yani.
Pemkab Gresik, kata Yani, tengah menggandeng sejumlah universitas untuk mendukung pengembangan Koperasi Merah Putih. Ia meminta kepala desa dan camat turut berperan aktif agar program nasional dan daerah bisa berjalan selaras.
“Saya ingin ada integrasi dan saling dukung antara KMP dan MBG. Kalau ini berjalan, ekonomi kerakyatan akan bergerak dan masyarakat desa merasakan manfaat nyata,” tambahnya.
Kepala Dinas PMD Gresik, Abu Hassan, menjelaskan bahwa pengukuhan kembali ini dilakukan karena adanya moratorium Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2023–2024. Dari 15 desa yang memenuhi syarat formil, 14 desa dikukuhkan, sementara satu desa ditangguhkan demi menjaga kondusivitas wilayah. Selain itu, dua kepala desa meninggal dunia dan dua lainnya mengundurkan diri.
Adapun 14 kepala desa yang dikukuhkan di antaranya Abdul Karim Aly (Tanggulrejo, Manyar), Miftahul Huda (Kandangan, Duduksampeyan), Nursilah (Panjunan, Duduksampeyan), Suliswati (Boteng, Menganti), Handoko (Menganti, Menganti), Eko Supangkat (Tulung, Kedamean), Edy Suparno (Kepuhklagen, Wringinanom), Safi’i (Bunderan, Sidayu), Sujari (Mriyunan, Sidayu), Khamid (Sidorejo, Bungah), Moh. Hita’ Wajdi (Tebuwung, Dukun), In’am (Ketapanglor, Ujungpangkah), serta Fatahulalim (Karangrejo, Ujungpangkah).
(Moh Khoiron)






