GRESIK, beritalima.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik melalui Inspektorat melaksanakan supervisi dan desk tindak lanjut atas hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Langkah ini dilakukan untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.
Kegiatan yang berlangsung di lingkungan Pemkab Gresik ini dihadiri oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, Wakil Bupati Aminatun Habibah, Sekretaris Daerah, perwakilan BPK Jawa Timur, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, serta sejumlah pejabat terkait.
Dalam forum tersebut disampaikan bahwa tingkat penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2024, sebagaimana tercatat dalam Sistem Informasi Pemantauan BPK, telah mencapai 88 persen.
Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, menyampaikan apresiasinya kepada perwakilan BPK Jawa Timur atas pendampingan yang terus dilakukan dalam rangka menciptakan sistem pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik.
“Penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) adalah harapan kita bersama. Kami bersyukur, BPK Jatim selama ini turut mengawal Pemkab dalam mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih,” ujar Gus Yani.
Ia juga menegaskan kepada seluruh kepala dinas, camat, dan kepala bagian untuk mempercepat tindak lanjut atas rekomendasi BPK.
“Saya minta agar dilakukan percepatan dalam pemenuhan dokumen yang diminta Inspektorat, terkait dengan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Kepala OPD, camat, dan pejabat lainnya wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK mengenai langkah konkret yang telah diambil,” tegasnya.
Sebagai informasi, BPK secara berkala menerbitkan LHP yang berisi temuan serta rekomendasi kepada entitas pengelola keuangan negara. Rekomendasi tersebut menjadi acuan penting bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki tata kelola dan meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. (Moh Khoiron)

