Pemkab Gresik Percepat Transformasi Keterbukaan Hukum Digital Lewat Sosialisasi JDIH

  • Whatsapp

GRESIK,beritalima.com— Pemerintah Kabupaten Gresik terus memperkuat langkah modernisasi layanan hukum dengan mengintensifkan sosialisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).

Upaya ini menjadi bagian dari strategi mendorong keterbukaan informasi publik sekaligus meningkatkan pemahaman hukum masyarakat melalui pemanfaatan teknologi.

Kabag Hukum Pemkab Gresik, Muh Rum Pramudya, menyampaikan bahwa platform JDIH kini menjadi pusat layanan hukum digital yang diandalkan pemerintah daerah.

“JDIH Gresik bukan hanya gudang dokumen, tapi pintu gerbang masyarakat mengakses seluruh peraturan dengan mudah, cepat, dan akurat,” ujarnya, Kamis (11/12/2025).

Dukungan juga datang dari DPRD Gresik. Ketua Bapemperda, Khoirul Huda, menegaskan bahwa keberadaan JDIH sangat penting, terutama bagi masyarakat dan pemerintah desa yang membutuhkan rujukan hukum seperti peraturan desa.

Huda menjelaskan peran DPRD dalam memperkuat JDIH, mulai dari memastikan dukungan anggaran, mendorong pengembangan teknologi, melakukan pengawasan terhadap implementasi JDIH di perangkat daerah, hingga memberikan edukasi hukum kepada publik melalui Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda).

Ia turut menyinggung sejumlah kendala, seperti perangkat daerah yang belum rutin memperbarui unggahan dokumen, produk hukum lama yang belum terdigitalisasi, rendahnya pemahaman hukum, serta keterbatasan SDM teknis.

Pemkab Gresik kini memperluas jangkauan sosialisasi hingga ke tingkat desa. Dari sebelumnya hanya 12 desa pada 2024, jumlahnya meningkat menjadi 22 desa pada 2025. “Ini langkah strategis agar pemerintah desa juga melek hukum dan dapat merujuk peraturan yang tepat dalam pengambilan kebijakan,” tambah Pramudya.

Meski progres berjalan positif, masih ada pekerjaan rumah, seperti kondisi dokumen lama yang rentan rusak serta belum meratanya komitmen unggah dokumen dari seluruh perangkat daerah. Ketua Bapemperda DPRD Gresik, Khoirul Huda, menegaskan perlunya digitalisasi menyeluruh, peningkatan kapasitas SDM, dan integrasi JDIH dengan layanan publik lainnya.

Dari tingkat provinsi, apresiasi datang dari Biro Hukum Setda Jawa Timur. Intan Isna Hidayatillah mengatakan bahwa capaian JDIH Gresik cukup menonjol. Pada penilaian nasional tahun 2024, JDIH Gresik berhasil meraih nilai 96 dan menempati Juara 2 Nasional kategori JDIH kabupaten/kota terbaik, hanya berada di bawah Kabupaten Banyuwangi.

“JDIH Gresik tahun ini memiliki banyak inovasi, salah satunya JDIH Lexpedia yang mencakup Lexa Gresik, ringkasan kebijakan, KUHP Assistance, Posbakum, dan berbagai fitur baru lainnya. Dan ini merupakan progres yang cukup besar,” ujarnya.

Dengan sinergi antara Pemkab, DPRD, dan pemerintah provinsi, pengembangan JDIH Gresik diharapkan mampu menghadirkan layanan hukum yang semakin transparan, mudah diakses, dan relevan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Jurnalis : Moh Khoiron

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait