GRESIK, beritalima.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik resmi menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia, Selasa (14/10/2025). Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani bersama Duta Besar RI untuk Malaysia Hermono di Kantor KBRI Kuala Lumpur.
Kesepakatan ini menjadi langkah strategis Pemkab Gresik dalam memberikan perlindungan hukum dan pemenuhan hak anak pekerja migran asal Gresik, khususnya dalam hal identitas dan akses pendidikan.
Bupati Fandi Akhmad Yani menegaskan, tujuan utama kerja sama ini adalah memastikan setiap anak pekerja migran memiliki identitas hukum yang jelas.
“Anak-anak kita harus difasilitasi tentang asal-usulnya. Jika salah satu orang tuanya warga Gresik, maka mereka berhak atas identitas yang lengkap. Tanpa dokumen, mereka bisa menjadi stateless, tidak bisa sekolah, bahkan tidak mendapatkan jaminan kesehatan. Padahal pendidikan adalah jalan utama untuk meningkatkan kesejahteraan,” ujar Bupati Yani.
Menurutnya, tanpa identitas yang sah, anak-anak pekerja migran terancam kehilangan hak untuk mengenyam pendidikan dari tingkat PAUD hingga perguruan tinggi.
“Kita ingin memastikan tidak ada anak yang kehilangan masa depannya hanya karena status administratif. Orang tua mereka adalah pahlawan devisa, maka sudah menjadi tanggung jawab kita memberi perhatian penuh kepada anak-anak tersebut,” tambahnya.
Melalui MoU ini, Pemkab Gresik menegaskan komitmen menghadirkan kebijakan dan layanan publik yang berpihak pada perlindungan anak pekerja migran.
“Alhamdulillah MoU ini bisa terlaksana. Semoga menjadi awal kebaikan, bukan hanya untuk masyarakat Gresik, tapi juga dapat diperluas ke tingkat provinsi hingga nasional,” ungkap Bupati Yani.
Ia menilai, perlindungan anak pekerja migran tidak hanya berkaitan dengan administrasi kependudukan, tetapi juga merupakan bagian dari strategi pembangunan sumber daya manusia (SDM) jangka panjang. Dengan memiliki identitas resmi, anak-anak dapat mengakses layanan pendidikan, kesehatan, dan kesempatan untuk meraih cita-cita.
“Kita sedang memastikan tidak ada satu pun anak Gresik yang tertinggal dari peradaban hanya karena masalah identitas,” tegasnya.
Sementara itu, Duta Besar RI untuk Malaysia Hermono menyambut baik inisiatif Pemkab Gresik tersebut. Menurutnya, langkah ini merupakan terobosan penting yang seharusnya dicontoh oleh pemerintah daerah lain.
“Apa yang dilakukan Bupati Gresik adalah pionir. Kita tidak ingin ada satu generasi yang tersingkirkan hanya karena mereka adalah anak pekerja migran. MoU ini harus menjadi contoh agar lebih banyak kepala daerah peduli dan berkomitmen,” kata Hermono.
Ia menjelaskan, kondisi anak-anak pekerja migran di Malaysia beragam. Di wilayah Malaysia Timur, kerja sama dengan pemerintah sudah memungkinkan kehadiran guru dan fasilitas pendidikan. Sementara di Semenanjung Malaysia, pendidikan lebih banyak difasilitasi oleh masyarakat melalui sanggar belajar.
“Awalnya hanya ada tiga sanggar, sekarang sudah berkembang menjadi 78 sanggar belajar dengan lebih dari 2.600 murid. Itu semua hasil gotong royong masyarakat, CSR perusahaan, dan partisipasi perguruan tinggi,” tutur Hermono.
Menurutnya, perlindungan pekerja migran merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat dan daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017.
Dengan adanya MoU ini, Pemkab Gresik berharap dapat menjadi contoh praktik baik bagi daerah lain dalam upaya melindungi dan memastikan masa depan anak-anak pekerja migran Indonesia.
Jurnalis: Moh Khoiron

