JAILOLO, beritalima.com – Pemerintah kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara (Malut) bakal mengeluarkan surat edaran terkait larangan aktivitas tempat hiburan selama bulan Ramadhan, sehingga bisa memberikan kenyamanan bagi umat muslim saat menjalankan ibadahnya puasa.
“Surat edaran dalam waktu dekat ini, akan di serahkan ke manajemen tempat hiburan untuk menutup usahanya sebagai bentuk penghormatan kepada umat muslim saat menjalankan ibadah Ramadhan,”ungkap Wakil Bupati Halbar Ahmad Zakir Mando kepada wartawan, di ruang kerjanya, Rabu (17/5/2017).
Wakil Bupati Halbar, juga menghimbau agar masyarakat melaporkan tempat hiburan malam yang membuka usahanya. Selain itu, juga termasuk rumah makan pada siang hari selama bulan Ramadhan.
Bukan hanya tempat hiburan malam, lanjut Zakir, kepada pengelola rumah makan untuk menghormati umat muslim yang menjalankan ibadah puasa.
“Selain tempat hiburan, rumah makan juga kita minta ditutup pada siang hari seperti dipasang penutup, atau buka saat sore hari sampai malam,”ungkapnya.
Zakir menambahkan, surat edaran penutupan tempat hiburan tersebut harus dipatuhi. Jika tidak pihaknya menyerahkan kewenangan untuk menindak kepada aparat berwenang.
“Kita tugasnya hanya menyampaikan surat saja dan sudah kita ingatkan untuk tutup dan kalau masih ada yang membandel maka akan diinstruksikan ke Satpol PP untuk melakukan tindakan,”tandasnya.
Wakil Bupati Halbar, juga mengajak semua pemangku kepentingan dan masyarakat agar ikut serta menjaga dan menghormati Bulan Suci Ramadan, sehingga tercipta suasana yang nyaman, “pungkasnya. (ssd)