JAILOLO, beritalima.com – Pemerintah kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara (Malut), melakukan revisi peraturan daerah (Perda) Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Misalnya, Perda Nomor 14 tahun 2014 tentang Setda dan Sekwan, Perda nomor 15 tahun 2014 tentang dinas – dinas daerah, dan Perda nomor 16 Tahun 2014 tentang lembaga tekhnis daerah.
“Pengajuan revisi perda OPD dipastikan dalam bulan ini sudah diajukan ke DPRD Halbar untuk dibahas,”Ungkap kepala Bagian Hukum dan Organisasi Setda Halbar, Deny Gunawan, Senin (5/9).
Lanjut Deny, atas desakan DPRD untuk percepatan pengajuan revisi Perda OPD Pemkab sangat di respon. Karena itu merupakan amanat dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah (PD).
“Jadi apa yang disampaikan DPRD kami sangat merespon, karena sesuai PP tersebut diwajibkan kepada seluruh Pemkab harus membuat revisi perda yang berhubungan dengan skoring.” Ungkapnya.
Deny menjelaskan, keterlambatan pengajuan revisi perda, lantaran PP nomor 18 baru diterima kurang lebih dua minggu yang lalu, jadi masih dilakukan pengkajian.
“Sementara masih dikaji dan secepatnya diserahkan ke dewan, kerana Perda OPD yang baru sebagai acuan penyusunan KUAPPS dan penyusunan APBD 2017. Dilakukan pengkajian agar yang diamanatkan dalam PP 18 tahun 2016 dapat terpenuhi, dan bisa sinergis dengan pemprov, dan pemerintah pusat,”tandasnya. (ssd)