Pemkab Jombang Bersama Masyarakat Gempur Rokok Ilegal

  • Whatsapp

Jombang | beritalima.com – Fungsi utama bea cukai terdiri dari empat hal yaitu Trade Facilitator, Industrial Assistance, Revenue Collector, dan Community Assistance.

Dalam Trade Facilitator dijelaskan bea cukai kediri, memberikan fasilitas perdagangan dengan tujuan menekan biaya tinggi, sehingga akan tercipta iklim perdagangan yang lebih kondusif. Dalam Industrial Assistance juga memberikan dukungan kepada industrial dalam negeri, dengan tujuan mencapai keunggulan kompetetif atau dapat bersaing dalam pasar internasional.

Sementara Revenue Collector dijelaskan Bea Cukai, mengoptimalkan penerimaan negara yang diperoleh melalui penerimaan Bea Masuk, PDRI, dan Cukai. Sedangkan Community Protector memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang – barang yang dilarang atau dibatasi yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap kesehatan, keamanan dan moralitas.

Terhadap Sosialisasi Ketentuan Di Bidang Cukai, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kediri menegaskan bahwa dasar hukum ketentuan di bidang cukai itu berdasarkan UU No.11/1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 39 Tahun 2007. Dimana Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang – barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang – undang.

“Komsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya berdampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, dan pemakaiannya perlu dibebankan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan,” tandas Raden Donny Sumbada selaku Fungsional Bea Cukai Ahli Pertama Kediri, pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kediri beberapa minggu lalu di Hotel Fatma, Jombang, Jawa Timur

Lebih lanjut Kepala Bagian Perekonomian Pemkab Jombang, mendukung kebijakan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan melalui Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kediri

Namun yang terpenting bagi Aminatur Rokhiyah selaku Kabag Perekonomian Pemkab Jombang mendukung apa yang diterapkan Bea Cukai Wilayah Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang dan Kabupaten Nganjuk. terutama dalam hal sanksi dan pelanggaran bagi produsen rokok ilegal dan dampak peredaran rokok ilegal.

Dalam laporannya juga menyampaikan bahwa tujuan sosialisasi tersebut, tujuannya memberikan wawasan dan edukasi kepada masyarakat agar menggunakan produk yang memiliki legalitas. Hadir para Forkopimcam dan tiga pilar desa serta pejabat teras lain untuk sama – sama menggempur rokok ilegal.

“Sosialisasi ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020 tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) digunakan untuk mendanai kegiatan sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan atau pemberantasan barang kena cukai ilegal,” pungkas Aminatur.

Wabup Jombang pun menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Jombang bersama Bea Cukai Kediri mendukung sosialisasi tentang gempur rokok ilegal. Karena peredaran rokok ilegal dilarang karena mempengaruhi penerimaan cukai hasil tembakau sehingga berimbas pada penerimaan DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) di tiap daerah.

“DBHCHT yang diterima oleh pemerintah daerah DBHCHT sangat berperan penting dalam pembiayaan di berbagai sektor, seperti sektor kesehatan, penegakan hukum, dan kesejahteraan petani maupun pekerja di sektor industri hasil tembakau disamping pemberantasan peredaran rokok ilegal,” tutur Sumrambah Wakil Bupati Jombang.

Ia pun mengajak seluruh masyarakat Jombang agar membantu mengawasi peredaran rokok ilegal. Sesuai dengan tagline yang selama ini digencarkan ‘Gempur rokok ilegal’ menjadi komitmen bersama untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai serta menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan kondusif.

“Sehingga masyarakat menyadari apa yang dilakukannya ada dampak hukum bila lalai dan tidak memahami,” kata Sumrambah, Wakil Bupati Jombang,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan Bea Cukai Kediri Nur Indra Prahara memaparkan, Gempur Rokok Ilegal melalui Layanan informasi Bea Cukai Kediri telepon/SMS/WhatsApp dengan nomor 0813 3567 2009. Dasar hukum kepabeanan dan cukai berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai dan berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Adv.

Reporter : Dedy Mulyadi

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait