Pemkab Jombang Sosialisasi Peraturan Perundang – Undangan Dibidang Cukai

  • Whatsapp

Jombang | beritalima.com – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Bagian Perekonomian menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang – Undangan Dibidang Cukai selama dua hari, 2 -3 November 2021, di Hotel Fatma, Jombang, Jawa Timur. Dilaksanakan dengan peserta terbatas dan tetap mengedepankan protokol kesehatan Pencegahan Covid-19 dibuka Wakil Bupati Sumrambah pada hari pertama dan kedua oleh Bupati Jombang Hj. Munjidah Wahab.

Narasumber yang hadir pada hari kedua, diantaranya adalah Raden Donny Sumbada selaku Fungsional Bea Cukai Ahli Pertama Kediri, Sumrambah Wakil Bupati Jombang, Mas’ud Zuremi Ketua DPRD Kabupaten Jombang, Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Jombang, masing – masing menyampaikan pendapatnya sesuai dengan kapasitasnya. Juga hadir sebagai peserta sosialisasi yaitu para Kepala Desa dan Lurah, Dan Ramil se – Kabupaten Jombang, Babinkamtibmas, dan Satpol PP.

Sambutan Bupati Jombang di hari kedua sosialisasi, pada Rabu (3/11/2021) menyambut baik agar bisa memahami semua produk rokok mana yang ada label cukainya atau belum. Oleh karena itu ditegaskan Bupati Jombang agar masyarakat Jombang yang masuk dalam wilayah Bea Cukai Kediri memahami cukai tersebut.

Sebelumnya disampaikan Sumrambah, Wakil Bupati Jombang sebagai narasumber pada sosialisasi pertama menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Jombang bersama Bea Cukai Kediri sangat mendukung berbagai program sosialisasi tentang gempur rokok ilegal melalui media TV, siaran radio, media sosial maupun publikasi di sejumlah media.

“Peredaran rokok ilegal dilarang karena mempengaruhi penerimaan cukai hasil tembakau sehingga berimbas pada penerimaan DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) di tiap daerah,” ujar Sumrambah.

Ia pun menjelaskan bahwa DBHCHT yang diterima oleh pemerintah daerah sangat berperan penting dalam pembiayaan di berbagai sektor, seperti sektor kesehatan, penegakan hukum, dan kesejahteraan petani maupun pekerja di sektor industri hasil tembakau disamping pemberantasan peredaran rokok ilegal.

“Untuk itu, saya mengajak masyarakat agar membantu mengawasi peredaran rokok ilegal. Sesuai dengan tagline yang selama ini digencarkan “Gempur rokok ilegal” menjadi komitmen bersama untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai serta menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan kondusif. Sehingga masyarakat menyadari apa yang dilakukannya ada dampak hukum bila lalai dan tidak memahami,” ucapnya.

Wabup pun menyatakan pemerintah harus melibatkan petani tembakau dalam menentukan kebijakan serta mengajak dialog dengan Kepala Desa Katemas, Kecamatan Kudu untuk menjelaskan terkait jenis tembakau yang ada di Jombang seperti adanya tembakau Jinten, Temanggung, Rejeb maupun Manilo.

“Kalau tembakau Rejeb rasanya sama dengan tembakau temanggung rasanya lebih kuat rasanya dari yang lainnya. Kalau Manilo kebanyakan rasa pahit nya yang kerasa. Paling keras Manilo dan paling rendah Jinten”, tuturnya.

“Rasa tembakau di setiap wilayah ada cita rasa yang berbeda, dan anehnya lagi untuk membuat rokok kretek Indonesia itu harus dicampur dari berbagai jenis tembakau dan mereka punya karakteristik masing-masing,” sambungnya.

Sementara Masud Zuremi, Ketua DPRD Jombang dalam sosialisasi itu menyatakan bahwa kegiatan penyebarluasan informasi ini menurutnya penting dilakukan, agar masyarakat mengetahui kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

“Saya mengapresiasi yang dilakukan oleh bagian perekonomian ini, mengundang tiga pilar desa dan Forkopimcam. Setidaknya banyak materi DBHCHT yang bisa disampaikan ke masyarakat,” terangnya.

Lebih lanjut Raden Donny Sumbada selaku Fungsional Bea Cukai Ahli Pertama Kediri mengatakan bahwa Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kediri meliputi Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, dan Kabupaten Nganjuk.

Dikatakannya, dasar hukum cukai mengacu pada UU No.11/1995 yang telah diubah dengan UU No.39/2007. Dijelaskannya bahwa cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang – barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik yang ditetapkan dalam undang – undang.

“Yang ditetapkan dalam undang – undang yaitu komsumsinya perlu dikendalikan, peredaranya perlu diawasi, pemakaiannya dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan hidup, dan pemakaiannya perlu dibebankan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan,” tandasnya.

Selain mensosialisasikan tentang rokok ilegal, Kepala Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan Bea Cukai Kediri Nur Indra Prahara pada sosialisasi pertama bea cukai juga membekali masyarakat tentang cara identifikasi rokok elektrik/vape ilegal, mengingat tren rokok elektrik semakin tinggi dikalangan masyarakat saat ini.

“Perlu diketahui untuk liquid rokok elektrik yang memiliki kandungan nikotin wajib dilekati pita cukai, sedangkan untuk liquid yang tidak memiliki kandungan nikotin/kadar nol tidak wajib dilekati pita cukai,” jelasnya.

Ia pun berharap dengan gencarnya sosialisasi menurutnya akan semakin banyak pihak yang memahami ketentuan dibidang cukai dan mengurangi peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat.

“Sehingga kami dapat mewujudkan optimalisasi penerimaan negara di bidang cukai dan memberantas rokok ilegal yang membahayakan kesehatan masyarakat dan merugikan industri rokok yang telah mematuhi aturan,” jelasnya.

Dalam laporannya, Kepala Bagian Perekonomian Aminatur Rokhiyah menyampaikan kegiatan sosialisasi cukai kali ini diikuti Forkopimcam dan Tiga Pilar Desa dari Kecamatan Kudu, Ngusikan dan Tembelang. Sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan wawasan dan edukasi kepada masyarakat agar menggunakan produk yang memiliki legalitas.

“Sosialisasi ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020 tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) digunakan untuk mendanai kegiatan sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan atau pemberantasan barang kena cukai ilegal,” pungkas Aminatur.

Reporter : Dedy Mulyadi

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait