KEPULAUAN SULA,beritaLima,com – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) telah menyepakati dana Rp 41 miliar untuk penanganan virus corona.Sesuai dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan(PMK) no 35/07/2020 maka terjadi pergeseran anggaran.
Sebelumnya anggaran penanganan Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Sula mengalami tiga kali perubahan, dari 24 miliar ke 31 milliar.
Untuk itu, Bupati Kepulauan Sula menyampaikan bahwa dalam Pertemuan ini untuk melaporkan progres dan perkembangan langkah-langkah Pemkab Sula dalam melakukan rasionalisasi anggaran melalui relokasi dan refokusing anggaran yang terjadi 3 kali perubahan atau pergeseran anggaran, karena ada beberapa aturan dan surat edaran yang mengalami tiga kali perubahan, “ucap Hendrata Thes saat konfrensi Pres kepada sejumalah awak media di Kontor Bupati Kepulauan Sula, Kamis (30/04/20)
Selanjutnya, Untuk itu Kami dari Pemerinta Daerah Kabupaten kepulauan Sula melakukan rapat koordinasi dalam rangka menyikapi kondisi dan situasi yang ada saat ini, Kabupaten Kepulauan Sula sudah di kelilingi oleh daerah zona merah, “Ini menjadi catatan penting bagi kami untuk fokus dalam penanganan penyebaran virus Corona/ Covid-19, “Untuk itu kita upaya dan langkah-langkah strategis demi kebaikan bersama harus segera kami lakukan, “ujar Hendrata
Hendrata juga menjelaskan bahwa anggaran Penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Sula dari pergeseran ini APBD kita tidak terjadi devisit anggaran secara besar-besaran.
Kemudian dengan adanya PMK no 35/07/2020, pendapatan kami yaitu berupa dana trasfer dari Pusat di potong dari Pemerintah Pusat sebesar Rp.78.000.000.000 atau kisaran 10% , “Sehingga kami harus melakukan penyesuaian kembali dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 35/07/2020 Terkait pengelolaan trasfer ke daerah dan pengelolaan Dana Desa, dan ini bukan hal yang mudah dan juga kerja yang tidak bisa main-main, kita harus sikapi dengan bijak agar APBD kita tidak mengalami devisit anggaran, “kata Hendrata
Menurut Hendrata Thes, saat ini terjadi polemik di masyarakat seakan-akan bahwa anggaran Covid-19 saat ini suda di gunakan, Perlu Saya tegaskan bahwa anggaran yang di pergunakan masih bersifat pencegahan dan anggaran ini akan di pergunakan secara terbuka dan trasparan, sehingga bisa di awasi oleh kita semua, “Anggaran yang di gunakan ini masih di gunakan melalui APBD murni melalui dana tidak terduga untuk operasional kegiatan pencegahan Covid-19 di Kabupaten kepulauan Sula.
Hal terpisah di sampaikan juga oleh Sekritaris Daerah Pemerintah kabupaten Kepulauan Sula, Syafrudin Sapsuha bahwa Rasionalisasi anggaran yang mengalami tiga kali perubahan dari awalnya senilai Rp.31.305.720.731 dan pada saat ini mengalami perubahan, karena aturan yang mengisyaratkan sehingga kami mendapatkan hasil terakhir sebesar Rp 41.905.906.499, “ungkap Syafrudin.
Lanjut Syafrudin, Untuk gambaran pergeseran anggaran dari Rp.31.305.720.731 menjadi Rp. 41.905.906.499, “Untuk kami lakukan tanpa mengurangi pendapatan, artinya pada saat itu, Kami melakukan pergeseran atau pembelanjaan sebelum ada PMK no 35 /07/2020 yang mengisyaratkan terkait pemotongan anggaran sebesar 10%.
Sehingga saat ini pendapatan kita mengalami penurunan drastis. jadi bisa di bayangkan saja saat adanya MPK no 35/07/2020 terkait pemotongan Trasfer ke daerah dan Dana Desa ini kami harus bekerja keras untuk melakukan kejedoran ulang atas program kegiatan untuk menutupi devisit sehingga APBD kita menjadi sehat, “ucap Syarudin
Menurut Safrudin dari total anggaran Rp 41.905.906.499 terbagi dalam tiga pembiayaan penting yaitu pembiayaan bidang Kesehatan Rp.26.035. 434.499 , pembiayaan bidang bantuan Sosial Rp.10.270.000.000 dan pembiayaan untuk bidang ekonomi Rp 5.600. 472.000.
Selanjutnya menurut Sekda Kabupaten kepulauan Sula Safrudin Sapsuha yang juga merupakan ketua tim gugus tugas Covid-19 Kabupaten Kepulauan Sula menyampaikan bahwa nanti secara terperinci anggaran ini dalam waktu dekat akan kami laporkan secara terbuka sehingga kita bisa sama-sama mengawasi setiap peruntukan, “kata Syarudin. [DN]