Pemkab Madiun-Kejari, Jalin MoU Terkait Penanganan Kasus Pidana Secara RJ

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun-Kejaksaan Negeri setempat, menjalin Memorandum of Understanding (MoU) terkait penanganan perkara pidana dengan keadilan restoratif atau yang lebih dikenal dengan restorative justice atau RJ, Rabu 17 Desember 2025.

Kegiatan yang digelar di Pendopo Muda Graha Kabupaten Madiun, ini, selain pelaku, penanganan RJ mencakup korban, serta keluarga pelaku tindak pidana.

Kerjasama ini untuk memperkuat sinergi antara Kejaksaan dan Pemkab Madiun dalam penanganan perkara pidana melalui pendekatan RJ guna mewujudkan penyelesaian perkara yang berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada pemulihan keadaan korban, pelaku, dan keharmonisan sosial di tengah masyarakat.

Selain Bupati Madiun, H. Hari Wuryanto dan Kepala Kejaksaan Negeri Mejayan (Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun), Achmad Hariyanto Mayangkoro, hadir dalam penandatanganan ini diantaranya Wakil Bupati, dr. Purnomo Hadi, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Mejayan, Siti Nur Fatimah dan beberapa pejabat. (Dibyo).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait