MADIUN, beritalima.com- Prestasi membanggakan kembali diraih oleh Pemkab Madiun, Jawa Timur. Kali ini, menerima penghargaan atas penyaluran tercepat Dana Desa (DD) pertama 2021 tingkat nasional.
Penghargaan dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa Timur ini, diserahkan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, pada acara rakor Percepatan Pencairan Dana Desa dan Konsolidasi Pendampingan Desa Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 di Dyandra Convention Center Surabaya, Jumat 12 Februari 2021.
Khofifah mengatakan, peran bupati sangat penting untuk memastikan supaya Dana Desa cepat tersalurkan. Sehingga program padat karya bisa segera dilakukan.
“Dana Desa juga dapat digunakan untuk penerapan PPKM skala mikro dengan kewenangan desa. Misalnya dengan membentuk posko penjaga desa. Bupati wajib memantau serta mendorong pelaksanaan penanganan pandemi Covi-19 yang bersumber dari Dana Desa,” ucap Khofifah.
Sementara itu Bupati Madiun H. Ahmad Dawami? menyampaikan terimakasih atas apresiasi yang diberikan oleh Gubernur Jatim dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa Timur.
“Semoga penghargaan ini dapat menjadi semangat bagi para kepala desa di Kabupaten Madiun dalam penggunaan Dana Desa,” harap H. Ahmad Dawami.
Tercepat, lanjutnya, bukan hal yang utama. Tapi perencanaan harus benar dan sesuai dengan permasalahan yang ada.
“Sehingga dengan adanya DD dan ADD, masyarakat betul-betul dapat merasakan karena ketepatan sasaran sudah direncakan. Pun sebelumnya sudah ada pra perencanaan untuk mencari solusi atas permasalahan yang harus diselesaikan,” tandasnya
Untuk diketahui di Kabupaten Madiun penyaluran Dana Desa tahap pertama sebesar Rp. 44,9 milyar yang dalam peruntukannya 8 persen digunakan untuk penganganan Covid-19.
Menurut Kepala Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Madiun, Joko Lelono, penyaluran Dana Desa tahap pertama ini sebesar Rp. 39,5 milyar untuk non bantuan langsung tunai Dana Desa dan Rp. 5,4 milyar untuk bantuan langsung tunai Dana Desa.
“Pencairan Dana Desa dianggap sudah memenuhi syarat administrasi pencairan. Hal ini ditunjukan dengan adanya Peraturan Bupati Madiun tentang Rincian Penganggaran Dana Desa dan masing-masing desa sudah menganggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa 2021,” jelas Joko Lelono. (Dibyo).
Khofifah (kiri atar), H. Ahmad Dawami (kanan atas).