Pemkab Madiun Melalui Dinas Perdagkop UM Sosialisasikan Perundang Undangan di Bidang Cukai

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Pemerintah Kabupaten Madiun, Jawa Timur, melalui Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Disperkop dan UM), mensosialisasikan peraturan perundang undangan dibidang cukai kepada masyarakat pelaku usaha mikro, di Balai Desa Sambirejo, Kecamatan Jiwan, Rabu 10 November 2021.

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Madiun, Indra Setyawan, melalui Kabid Pemberdayaan Usaha Mikro, Dyah Kuswardani, mengatakan, sosialisasi kali ini sengaja menyasar pelaku usaha mikro sebagai upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana cukai guna menekan peredaran barang kena cukai ilegal di masyarakat, khususnya di Kabupaten Madiun.

“Berkaitan dengan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020 tentang penggunaan, pemantauan, dan evaluasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau, alokasi dana DBHCHT meliputi 50 persen digunakan untuk bidang kesejahteraan masyarakat. Diantaranya kegiatan pembinaan lingkungan sosial, dan peningkatan kualitas bahan baku,” ucap Dyah.

Kemudian, 25 persen peuntuk bidang kesehatan. Diantaranya program pembinaan lingkungan dan 25 persen untuk bidang penegakan hukum. Yakni ssosialisasi ketentuan di bidang cukai, pembinaan industri, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.

Sedangkan maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai ini, agar masyarakat mengetahui dan memahami kriteria yang termasuk rokok illegal/rokok polos, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas rokok dengan pita cukai bukan keperuntukannya, dan rokok dengan pita cukai bukan haknya serta sanksi pidana dan/atau denda sesuai yang ada dalam undang undang cukai.

“Yang jelas kami sepakat bahwa rokok ilegal harus diberantas karena selain merugikan negara, juga merugikan masyarakat. Harapan kami kepada peserta sosialisasi yang hadir, dapat menyampaikan pesan kepada warga masyarakat lainnya, karyawan, tetangga, saudara atau minimal keluarganya pengenalan tentang cukai dan jenis-jenis pelanggaran pita cukai serta ciri ciri pita cukai legal dan/ilegal. Sehingga bisa menekan peredaran barang kena cukai ilegal yang beredar di masyarakat,” pesannya.

Sementara itu narasumber dari Kantor Bea Cukai Madiun, Cahyo Wiboyo, berharap, dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat semakin paham tentang rokok ilegal, dan bisa menolak apabila ditawari pihak tertentu untuk menjual atau membeli.

“Kalau ciiri ciri rokok ilegal ada empat. Yakni polos dan tidak ada pita cukainya, serta menggunakan pita cukai palsu, kemudian menggunakan pita cukai bekar,” terang Cahyo.

Narasumber dari Kejaksaan Negeri Mejayan, Sulistiyono, mengatakan, dengan sosialisasi ini, ia berharap masyarakat paham jika membeli atau menjual rokok ilegal, dapat merugikan negara.

“Banyak barang yang kena cukai. Diantaranya rokok dan minuman yang mengandung alkohol. Kami berharap masyarakat tidak membeli barang yang seharusnya kena cukai, tapi tak ada pita cukainya. Karena bisa merugikan negara,” harap Sulistiyono, yang juga jaksa fungsional di seksi intelijen Kejaksaan Negeri Mejayan. (Adv/Dibyo).

beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait