MADIUN, beritalima.com- Pemerintah Kabupaten Madiun, Jawa Timur, melakukan sosialisasi keamanan informasi intern di gedung Graha Eka Kapti Pusat Pemerintahan (Puspem) Mejayan, Kamis 30 Maret 2017.
Dalam sosialisasi yang dibuka oleh Bupati Madiun, H. Muhtarom, seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hadir. Termasuk Sekda Tontro Pahlawanto dan Camat se-Kabupaten Madiun.
Sedangkan selaku narasumber yakni Cristyanto Noviantoro dan Mohamad Nur Arif. Keduanya berasal dari Lembaga Sandi Negara (LSN).
Dalam sambutannya, Bupati Madiun H. Muhtarom, mengatakan, informasi merupakan aset penting bagi suatu organisasi. Karena setiap organisasi memiliki informasi yang sensitif atau rahasia yang menjadikannya salah satu sumber daya strategis bagi kelangsungan hidup organisasi.
“Oleh karena itu, perlindungan terhadap informasi dari berbagai jenis ancaman yang dapat menyebabkan terjadinya kerugian-kerugian organisasi merupakan hal yang mutlak yang harus diperhatikan. Baik oleh segenap jajaran pemilik, manajemen, maupun karyawan organisasi yang bersangkutan,” kata H. Muhtarom.
Informasi di lingkungan instansi pemerintah, lanjutnya, marupakan aset negara. Karena itu perlu dikelola secara khusus untuk mencegah terjadinya kebocoran. Baik sebagai akibat kelalaian sendiri maupun karena adanya ancaman pihak lain yang tidak memiliki otoritas untuk memanfaatkan informasi yang dapat berdampak pada keberlangsungan hidup bernegara, keutuhan dan ketentraman hidup masyarakat.
“Apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak, dapat membahayakan keamanan nasional maupun pemerintah daerah. Informasi yang dikelola sebagaimana tersebut di atas merupakan bagian dari informasi publik yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” jelasnya.
Tata kelola informasi, harus dilakukan guna menjamin kerahasiaan, keutuhan, keaslian, dan ketersediaan informasi. Sehingga informasi dapat menjadi bahan pengambilan keputusan yang tepat bagi pimpinan organisasi atau institusi.
“Pengelolaan informasi dapat berhasil dengan baik apabila didukung dengan komitmen yang tinggi oleh semua aparatur pemerintah untuk sadar dan peduli terhadap keamanan informasi. Sehingga informasi tersebut dapat terjaga kerahasiannya, keutuhannya, keasliannya. Ini semua demi kepentingan, keutuhan, dan keamanan negara dan pemerintah daerah,” papar H. Muhtarom.
Perlindungan informasi milik pemerintah, tambahnya, dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kebocoran informasi melalui pengelolaan dan perlindungan informasi berklasifikasi secara utuh, efisien, efektif, dan akuntabel oleh instansi pemerintah guna mendukung terwujudnya keamanan nasional.
“Peningkatan kesadaran keamanan informasi dan komunikasi strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Madiun, sangat diperlukan guna mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan bersama,” urainya.
Bupati Madiun juga menjelaskan tentang adanya fenomena yang banyak menimbulkan wacana karena meresahkan. Bahkan bisa mengancam ketentraman dan ketertiban di masyarakat. Diantaranya yakni hoax atau berita bohong.
“Misalnya disiarkan foto pasar terbakar. Padahal pasar sedang dipenuhi pengunjung. Ternyata foto itu diambil dari kejadian beberapa tahun silam atau hasil rekayasa. Juga merebaknya berita-berita penculikan anak, yang ternyata sebagaian diantaranya merupakan hoax. Terhadap merebaknya hoax, sebagaimana presiden Joko Widodo katakan, pemerintah Indonesia tidak akan berhenti melawan informasi/berita bohong yang disebar melalui berbagai media,” lanjutnya.
Foto: Bag. Humas dan Protokol Setda Kabupaten Madiun.