Pemkab Magetan Lakukan Penghapusan Barang Rusak Berat

  • Whatsapp

MAGETAN, beritalima.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan, Jawa Timur, melalui Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), melakukan optimalisasi pengelolaan aset milik daerah. Yakni dengan cara penghapusan barang rusak berat.

Hal ini dilakukan untuk mencegah atau membatasi kerugian dan pemborosan biaya pemeliharaan sarana yang kondisinya semakin buruk. Kemudian meringankan beban kerja inventaris barang, membebaskan ruangan dari penumpukan barang barang yang tidak dipergunakan, dan membebaskan barang dari tanggung jawab.

Karena itu, dilakukan penghapusan barang milik daerah melalui mekanisme penjualan barang milik daerah, akhir Juli 2023, lalu.

Menurut Kepala BPPKAD Kabupaten Magetan, Yayuk Sri Rahayu SE, penghapusan barang milik daerah ini didasari oleh mekanisme teknis dan pertimbangan ekonomis.

“Sehingga barang yang rusak atau rusak berat, tidak ekonomis dan telah melampaui batas waktu kegunaan, dapat dihapuskan. Dengan kata lain, tidak membebani neraca,” terang Yayuk Sri Rahayu, SE.

Barang milik daerah yang dihapus, lanjutnya, merupakan barang barang dalam kondisi rusak berat yang telah direklasifikasi ke aset lain lain.

“Untuk tahap awal, penghapusan aset rusak berat ini mencakup pada 19 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan dilaksanakan secara berkelanjutan pada setiap tahunnya,” tuturnya.

Diharapkan, papar Yayuk, aset rusak berat yang tersisa dan berada di OPD, dapat dilakukan penghapusan secara terus menerus.

“Disamping untuk akuntabilitas neraca keuangan, maksud penghapusan aset rusak berat juga mengoptimalkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pengelolaan barang milik daerah,” pungkasnya.

Hal senada juga disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Barang Milik Daerah BPPKAD, Bambang Eko. Menurutnya, tujuan penghapusan barang rusak berat ini untuk membuat neraca lebih akuntable.

“Kalau dasar pengambilan keputusan terkait pengelolaan barang milik daerah dan efisiensi penganggaran. Khususnya pemeliharaan aset,” jelasnya. (Dibyo/Hadi).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait