Pemkab Malteng Gelar Dialog Publik

  • Whatsapp

MASOHI-BERITALIMA,- Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) menggelar Dialog Publik Bupati Maluku Tengah dan anggota Forum koordinasi Pimpinan Daerah bersama toko masyarakat se-Kabupaten Maluku Tengah tahun 2016, Dialog Publik di gagas oleh Humas Pemkab Malteng, yang berlangsung di Gedung Genggang Olahraga (Gor) Lapangan Nuasantara Masohi, Sabtu, (10/12).

Dialog Publik di bawawa sorotan tema “Melalui Dialog Publik kita galang partisipasi masyarakat untuk memelihara keamanan dan ketertiban serta mensukseskan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah tahun 2017″ berjalan penuh antusias oleh seluruh peserta dialog.

dalam laporan ketua panitia yang dibacakan oleh  BONY KABRAHANUBUN, S.IP, M.Si dikatakan,” Kegiatan Dialog Publik bertujuan, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk sama-sama memelihara keamanan di wilaya Kabupaten Maluku Tengah,”kata Kabrahanubun.

“Dialog Pablik yang menghadirikan tiga narasumber di antaranya, Kapolres Maluku Tengah. AKBP. Harley Silalahi.SIK.Msi, Kasdim 1502 masohi. Mayor Inf. La Muhammat, Kasi Intel Kejari Maluku Tengah. Gabriel R Ubleeuw,SH dan juga Sekertaris Daerah Kabupaten Maluku Tengah. Ir Ibrahim Umarela. Peserta yang lebih kurang 600 orang ini terdiri dari 171 Negeri, 18 kecamatan Kabupaten Maluku Tengah yang hadir mengikuti jalannya acara Dialog Publik.

Dalam paparan Kapolres Maluku Tengah, AKBP. Harley Silalahi, S.SIK.M.Si dikatakan Wilayah Hukum Polres Maluku Tengah, meliputi 11 kecamatan dan 8 Polsek, tugas dan fungsi Polri di atur dalam Undang-undang no 2 tahun 2002. selalu menjaga ketertiban keamanan kenyamanan kepada Masyarakat, dan mengawal jalannya Pemilukada di Kabupaten Maluku Tengah. Jelas Silalahi.

Pada kesempatan yang sama pula, Kasdim 1502 Masohi Mayor Inf La Muhammat, memaparkan tentang tugas dan fungsi TNI yang di atur dalam UU NO 34, tentang menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,”Jelas La Muhammat.

Kasie Intel Kejari Negeri Masohi juga dalam paparannya, dijelaskan tugas dan fungsi Kejaksaan yang mana di atur dalam Undang-undang NO. 17 tahun 2014, dan memaparkan tentang tindak pidana Hukum, yang mana Kejari Maluku Tengah sudah menyelesaikan 85 perkara, adapun kerjasama antara Kejari dengan TNI-POLRI, dan Pemerintah,Jelas Ubleeuw.

Dialog berjalan lancar, tanya jawab yang mewarnai kegiatan ini akhirnya dapat dijelaskan oleh narasunber yang terfokus pada partisipasi masyarakat untuk memelihara keamanan dan ketertiban.(Jossy)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *