Pemkab Mojokerto Siap Bantu Hadapi Gugatan PTUN Keluarga Matsari

  • Whatsapp

MOJOKERTO,Beritalima.com- Menangapi gugatan dari keluarga Matsari yang mengaku sebagai ahli waris dari tanah pasar pon/eks pasar pertiwi/pasar niaga Mojosari di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang saat ini sudah memasuki keterangan saksi-saksi, Pemkab Mojokerto siap membantu BPN untuk mengadapi gugatan tersebut

Hal tersebut di ungkapkan oleh Tatang Mahendrata S.H, M.H selaku Kepala Bagian Hukum Pemkab Mojokerto ketika ditemui wartawan dikantornya, Selasa (7/9/2021). Mengatakan, Sebetulnya yang di gugat di PTUN itu adalah BPN untuk membatalkan Sertifikat hak guna pasar niaga Mojosari milik kita, tapi kami tak mau BPN menghadapi gugatan itu sendiri mangkanya kita membantu BPN,Karena obyeknya milik Pemkab Mojokerto

“Selain Penasehat hukumnya dari bagian hukum, Kita juga menunjuk penasehat hukum negara dari kejaksaan negeri Mojokerto” kata Tatang

Lebih lanjut Tatang menambahkan, bahwa dalam pengajuan kita ke BPN karena waktu itu berdasarkan putusan Kasasi tanah tersebut di menangkan oleh Pemerintah Kabupaten Mojokerto

“Karena putusan tersebut sudah inkracht maka pemkab mengajukan ke BPN untuk memperjelas status menjadi Aset Pemkab Mojokerto

“Mediasi dulu pernah dilakukan di Pengadilan, tapi petunjuk Bupatl saat itu Pak Mustofa Kamal Pasa tidak perlu itu, tetap lanjut sesuai ketentuan.” tambahnya

Sementara itu di tempat terpisah H.Nur Kosim SH, MH dan Puguh Setiawan SH Kuasa hukum dari Ahli waris Matsari mengatakan bahwa dirinya sangat optimis gugatan pembatalan Sertifikat hak pakai No.2 yang di keluarkan oleh BPN Kabupaten Mojokerto tersebut bakal dimenangkan oleh ahli waris. Pasalnya dalam pengajuanya ke BPN pihak Pemkab Mojokerto tidak di sertai asal usul tanah atau riwayat tanah karena leter C maupun buku kretek masih atas nama Matsari

“Saya sangat optimis memenangkan gugatan ini, karena kita ada bukti dan saksi yang kuat,” kata Abah Nur Kosim pengacara yang pernah meniti karier di Jakarta ini. (Kar)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait