Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaksanan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) mengamanatkan bahwa pelaksanaan KLHS dilakukan untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan disuatu wilayah atau kebijakan.
Rencana atau program, termasuk di dalamnya penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Maka Pemerintah Kabupaten Nias menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik Laporan KLHS RPJMD Kabupaten Nias Tahun 2016-2021.
Dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Drs. Firman Yanus Larosa, M.AP, dengan mewakili Bupati Nias di Ruang Pertemuan di Kantor Badan Perencanaan Daerah dan Penanaman Modal Kabupaten Nias Pada hari Selasa, 09 Agustus 2016.
Acara tersebut dihadiri oleh Staf Ahli Bupati Nias, Asisten Lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Nias, Kepala SKPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Nias, Camat se-Kabupaten Nias, Kabag Lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Nias, para pemangku kepentingan.
Lembaga Budaya Nias, TP-PKK Kabupaten Nias, Surf Aid, Wahana Visi Indonesia, GOW beserta Narasumber Bapak Laksana Umanda Sitanggang, ST, MT ( Kantor Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara).
Ketua POKJA-PL Kelompok Kerja Pengendalian Lingkungan, Angerago Lase, SE, menyampaikan bahwa sebelum dilaksanakannya Forum Konsultasi Publik ini, terlebih dahulu sudah dilaksanakan beberapa pertemuan dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD) dari tanggal 25 Juli 2016 sampai dengan tanggal 05 Agustus 2016.
Dengan melibatkan para stakeholder atau pemangku kepentingan yang dinilai berpengaruh dan dipengaruhi oleh isu pembangunan berkelanjutan.
Lebih lanjut, ungkap Ketua POKJA-PL bahwa tujuan pelaksanaan Forum Konsultasi Publik adalah untuk mendapatkan gambaran yang jelas tentang prosedur dan kaidah pelaksanaan KLHS dalam penyusunan RPJMD Kabupaten Nias Tahun 2016-2021, serta membangun komitmen semua stakeholder yang terlibat, untuk melahirkan sebuah kajian berkualitas dan dapat di implementasikan dalam pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan tersebut. ucap Angerago Lase, SE.
Sambutan Bupati Nias Drs. Sokhiatulo Laoli, MM, dibacakan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Firman Yanus Larosa, M.AP, bahwa mengingat Forum Konsultasi Publik yang dilaksanakan pada hari ini sangat penting yaitu untuk mendapatkan gambaran yang jelas tentang prosedur dan kaidah pelaksanaan KLHS dalam penyusunan (RPJMD) Kabupaten Nias Tahun 2016-2021 serta membangun komitmen semua stakeholder yang terlibat, untuk melahirkan sebuah kajian berkualitas dan dapat di implementasikan dengan baik.
Untuk itu diharapkan Kepada semua instansi dan pihak yang teridentifikasi sebagai peserta Forum Konsultasi Publik dapat memberikan masukan dan gagasan positif serta konstruktif untuk mendukung lahirnya KLHS dalam penyusunan RPJMD. tutur Bupati Nias.
(kevin larosa)