TULUNGAGUNG, beritalima.com- Puluhan Kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Tulungagung sempat mempertanyakan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) yang belum ada kejelasan selama tiga bulan terakhir.
Kondisi seperti ini, menimbulkan tanda tanya di kalangan pemerintah desa, mengingat ADD menjadi salah satu sumber pembiayaan penting bagi operasional pemerintahan desa.
Namun demikian, Pemerintah Kabupaten Tulungagung memastikan bahwa ADD triwulan pertama tahun 2026 akan segera dicairkan sebelum Hari Raya IdulFitri tahun ini.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tulungagung, Hari Prastijo, mengatakan, ADD merupakan dana yang bersumber dari APBD Kabupaten Tulungagung dan dialokasikan untuk pemerintah desa.
Dana tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan desa, terutama untuk pembayaran penghasilan tetap (Siltap) bagi perangkat desa, sekretaris desa hingga kepala desa.
“ADD juga dapat digunakan untuk honor Badan Permusyawaratan Desa (BPD), RT/RW hingga pembayaran BPJS Ketenagakerjaan,” terang Hari.
Ia menambahkan, pada tahun 2026 ini jumlah ADD di Kabupaten Tulungagung mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya. Jika pada tahun 2025 total ADD mencapai Rp.125 miliar, maka pada tahun 2026 meningkat menjadi Rp141 miliar.
“Bupati Tulungagung telah menaikkan ADD pada tahun 2026 menjadi Rp.141 miliar atau naik Rp.16 miliar dari tahun sebelumnya,” bebernya.
Pencairan ADD, lanjutnya, harus didasarkan pada Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur besaran alokasi dana tersebut. Dengan adanya kenaikan ADD pada tahun ini, maka diperlukan perubahan Perbup sebagai dasar hukum pencairan dana.
“Usulan kenaikan ADD sudah disetujui Bupati Tulungagung. Jadi harus melakukan perubahan pada Perbup sebagai dasar ADD sebelum dilakukan pencairan,” jelasnya.
Proses perubahan Perbup tersebut, lanjutnya, memerlukan tahapan yang cukup panjang. Salah satunya melalui proses harmonisasi dengan sejumlah pihak terkait.
“Harmonisasi dilakukan dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jawa Timur serta Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Setelah itu, regulasi tersebut masih harus melalui tahapan evaluasi sebelum Peraturan Bupati resmi diterbitkan,” urainya.
“Pemkab Tulungagung menargetkan pencairan ADD triwulan pertama dapat segera dilakukan sehingga kebutuhan operasional pemerintah desa tetap berjalan dan hak-hak perangkat desa dapat terpenuhi menjelang Lebaran 2026,” pungkasnya. (Dst/editor Dibyo).








