Pemkab Sampang Resmi Melantik BPD Se-Kecamatan Tambelangan

  • Whatsapp

SAMPANG, BeritaLima.com – Sebanyak ratusan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang berasal dari 10 Desa yang ada di wilayah Kecamatan Tambelangan hari ini, Senin (4/7/2022) resmi dilantik.

Pelantikan tersebut dilaksanakan di Pendopo Kantor Kecamatan Tambelangan dan dihadiri oleh jajaran Forkopimcam, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang Malik Amrullah, Plt. Kepala Dinas DPMD Wasaton Hadi , Plt. Kabag Hukum Sekretariat Daerah Sampang Suparnadi Wasis, Kepala Desa, Tokoh Agama dan seluruh anggota BPD.

Dalam sambutan tunggalnya, mewakili Bupati Sampang H. Slamet Junaidi Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang menyampaikan jika dalam penyelenggaraan pemerintahan desa selalu melibatkan dua unsur utama, yaitu Kepala Desa dan BPD.

“Sebagai mitra kerja Kades, BPD pada esensinya harus berfungsi optimal dalam empat aspek diantaranya menampung dan menyuarakan aspirasi Masyarakat desa, membahas dan menyepakati rancangan peraturan Desa bersama Kades, mengawasi kinerja kades, serta bekerja sama dengan Kades dan perangkat Desa dalam membangun dan memajukan Desa,” tuturnya.

Selanjutnya Bupati berpesan kepada para anggota BPD yang baru dilantik, agar memahami empat fungsi tersebut dengan maksud agar eksistensi BPD bukan sekedar formalitas, tetapi berfungsi sebagaimana mestinya.

“Oleh karena itu, anggota BPD harus paham dengan potensi Desa, problematikanya serta aspirasi yang ada di Masyarakat. kedepankan budaya kerja efektif, kolektif dan transparan,” pesannya.

Selain itu, para anggota BPD harus meningkatkan kapasitas dan wawasannya terkait manajemen pemerintahan Desa. Jaga harmonisasi antara BPD dengan pemerintah Desa, tetapi tetap konsisten menjalankan fungsi pengawasannya.

“Saya juga minta agar para anggota bpd paham dengan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemdes, terutama perda Kabupaten Sampang nomor 2 tahun 2015 tentang penyelenggaraan pemerintahan desa dan peraturan bupati nomor 57 tahun 2018 tentang badan permusyawaratan desa,” lanjutnya.

“Ingat, BPD berhak mengawasi dan meminta keterangan terkait penyelenggaraan Pemdes kepada Kades dan perangkatnya, BPD juga berhak menyatakan pendapat terkait pelaksanaan pembangunan Desa. karena itu, sesuai kapasitasnya, para anggota BPD juga diberikan hak atas biaya operasional dari APBDes di dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,” timpalnya.

Terakhir Aba Idi meminta segera setelah pelantikan tersebut, agar susunan kepengurusan BPD harus dibentuk agar BPD dapat bekerja secara efektif, “Daya gunakan kapasitas dan kemampuan yang saudara miliki untuk membangun desa,” tutupnya.

Sementara itu ditemui usai acara, Camat Tambelangan Kiyatno mengatakan jika adanya BPD merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dari Pemerintahan Desa, sehingga diharapkan kedepannya bisa saling bekerjasama dalam membangun Desa.

“Kepala Desa dan BPD harus terus berkolaborasi dan bekerjasama dalam menjalankan Pemerintahan Desa sehingga nantinya jalannya pemerintahan dan pembangunan di Desa benar-benar terukur dan efektif,” singkatnya. (FA)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait