Pemkab Sampang Soroti Dugaan Kesalahan PLN dalam Kasus Ngelos Massal di Bajrasokah

  • Whatsapp

SAMPANG, Beritalima.com | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang akhirnya buka suara terkait maraknya praktik ngelos atau sambungan listrik ilegal yang selama bertahun-tahun dilakukan warga Desa Bajrasokah, Kecamatan Kedungdung. Setelah dilakukan penelusuran, persoalan tersebut kuat mengarah pada dugaan kesalahan prosedural yang dilakukan pihak PLN.

Warga Bajrasokah disebut terpaksa menyambung listrik secara ilegal lantaran kehilangan sumber listrik utama. Trafo yang sebelumnya menjadi penyuplai satu dusun dipindahkan ke desa lain pada tahun 2023 dan hingga kini tidak pernah dikembalikan.

Ironisnya, warga mengaku memiliki kesepakatan tertulis dengan PLN tertanggal 18 Juli 2023. Dalam dokumen tersebut, PLN berjanji mengembalikan trafo dalam waktu dua pekan. Jika tidak, warga diperbolehkan menggunakan sambungan listrik sementara tanpa meteran. Namun, kesepakatan itu tak pernah terealisasi.

Akibatnya, warga hidup dalam kondisi darurat menggunakan sambungan listrik seadanya. Situasi tersebut menyebabkan tegangan listrik tidak stabil dan berdampak pada seringnya kerusakan alat elektronik di rumah-rumah warga.

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sampang, Benny Indra Permana, menegaskan bahwa persoalan ini bukan berkaitan dengan program Listrik Desa (Lisdes). Menurutnya, program Lisdes melalui APBD sudah dihentikan sejak beberapa tahun lalu sehingga tidak ada pembangunan jaringan baru melalui skema tersebut.

“Lisdes itu sudah lama berhenti. Jadi kemungkinan kondisi di Desa Bajrasokah sepenuhnya tanggung jawab PLN,” tegas Benny, Rabu (3/12/2025).

Benny mengaku kaget saat mendengar warga harus ngelos selama bertahun-tahun, “Saya baru tahu warga sampai mengalami kerusakan barang elektronik karena terpaksa pakai sambungan darurat,” ujarnya.

Staf Bidang Ekonomi Teknologi Tepat Guna DPMD Sampang, Rido, menambahkan pihaknya akan turun langsung ke lapangan untuk mengecek kondisi aliran listrik yang selama ini diterima warga.

“Secepatnya saya akan berkoordinasi dengan pihak PLN,” katanya.

Sementara itu, staf Teknik PLN UP3 Madura di Pamekasan, Sony, menyampaikan bahwa pemberian kompensasi atas loss listrik kepada warga tidak diperbolehkan karena dapat menimbulkan kerugian negara.

“Seharusnya hal seperti itu tidak boleh dilakukan. Bagaimanapun juga, hal itu merugikan negara,” ujarnya singkat.

Sony menolak memberikan penjelasan lebih jauh karena bukan dalam kapasitasnya. Ia memastikan pihak PLN akan menjadwalkan ulang pertemuan dengan manajer terkait untuk memberikan keterangan resmi mengenai kasus pemindahan trafo di Desa Bajrasokah. (FA)

beritalima.com

Pos terkait