Serdangbedagai Beritalima.com – Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menggelar acara Sosialisasi Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2017 dirangkai dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama (MoU) antara Forum Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) dengan Bupati Sergai bertempat di aula Sultan Serdang, Rabu (10/5).
Hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Sergai Ir. H. Soekirman, Asisten Administrasi Umum H. Karno, SH, M.AP, Kepala Kantor Perbendaharaan Negara (BPPN) Wilayah Tebing Tinggi Edy Purwanto, Koordinator Formasi Sergai Wahyudi, S.Sos, Kadis PMD Drs. Dimas Kurnianto, SH, Kabag Organisasi Sofian, M.Pd, Camat dan Kades se-Sergai serta para peserta sosialisasi.
Mengawali sambutannya Bupati Sergai Ir. H. Soekirman mengatakan bahwa Pemkab Sergai dan Forum OMS sepakat untuk melaksanakan kegiatan program reformasi birokrasi yang berbasiskan partisipasi masyarakat Sergai. Secara umum tujuan adalah mewujudkan agenda reformasi birokrasi berbasis partisipasi masyarakat, sedangkan tujuan khususnya adalah pertama melaksanakan ruang dialog antara pemerintah daerah dan OMS untuk reformasi birokrasi secara rutin dan berkelanjutan, kedua meningkatkan kapasitas OMS dan tim RB Pemkab Sergai, ketiga mengambil bagian dalam peninjauan kembali (review) terhadap road map reformasi birokrasi dan keempat memperkuat aksesibilitas pelayanan publik di desa sebagai salah satu upaya penanggulangan kemiskinan.
Kerjasama antara Pemkab Sergai dan Forum OMS diharapkan dapat memberikan rekomendasi perbaikan pelayanan publik untuk penanggulangan kemiskinan dan mendorong pengembangan sistem manajemen data Pemkab Sergai dami terwujudnya kabupaten yang unggul, inovatif dan berkelanjutan, kata Soekirman.
Seperti kita ketahui bersama bahwa sejak tahun 2014 desa menjadi buah bibir pembangunan di Indonesia, hal ini dikarenakan dahulu Undang-undang dan Menteri khusus yang mengurusi desa belum ada. Akan tetapi di Sergai ada Dinas PMD, oleh karenanya Bupati Sergai berpesan kepada para Kades agar menerapkan perencanaan yang matang, kemudian pengorganisasian yang baik, pelaksanaan yang sesuai peraturan serta monitoring dan evaluasi pembangunan desa itu sendiri.
Kegiatan sosialisasi pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa ini merupakan transfer pengetahuan dasar dan bersifat aplikatif bertujuan untuk memberi pemahaman dasar sebelum melaksanakan tugas penggunaan dan pengelolaan dana desa. Sedangkan kebijakan dana desa memerlukan kesiapan seluruh unsur yang terlibat termasuk Kades dan perangkatnya, papar Bupati Soekirman.
Sementara itu Koordinator Formasi Sergai Wahyudi, S.Sos memberikan apresiasi atas keinginan dan antusiasme Pemkab Sergai dalam hal penandatanganan MoU yang telah ditandatangani pada medio 2016 lalu, dan hari ini penandatangan MoU juga dalam rangka melanjutkan kerjasama dalam hal pengawasan guna peningkatakan pelayanan publik. Menurut data dari Ombudsman, ada perbaikan pelayanan publik yang dilaksanakan instansi kerja di lingkungan Pemkab Sergai. Hal tersebut walau belum terlalu signifikan, akan tetapi cukup menggambarkan kuatnya komitmen semua pihak untuk perbaikan pelayanan kepada masyarakat, ungkap Wahyudi.
Dalam halnya desa, lanjut Wahyudi bahwa isu kuat yang berkembang terkait pelayanan publik saat ini ada di pedesaan. Seperti diketahui bersama bahwa Formasi dan Pemkab Sergai telah saling bahu membahu dalam hal pembangunan di desa. Amanat Undang-undang desa memberikan pembahasan strategis tentang proses pelayanan publik di tingkat desa. “Yang terpenting lagi bahwa Kemendagri telah mengeluarkan Permendagri No 2 tahun 2017 yang didalamnya terdapat poin-poin tentang standar pelayanan minimal desa agar nantinya ditindaklanjuti dan dibuat standar legalnya seperti Perdes.
Upaya dan sinergisitas antara Pemkab Sergai dan Formasi agar kiranya dapat terus terjalin dengan baik agar nantinya membantu pencapaian visi Kabupaten Sergai. Kolaborasi selama ini dapat terus ditingkatkan, dan MoU ini dapat menjadi rujukan bersama guna memunculkan gagasan dan inovasi-inovasi pelayanan terbaik kepada masyarakat, tutup Wahyudi.
Sebelumnya Kadis PMD Drs. Dimas Kurnianto, SH melaporkan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dengan maksud agar para Kades memahami aturan tentang pengelolaan dana desa dan proses penyalurannya. Sedangkan tujuannya agar Kades mampu mengelola dana desa sehingga tidak ada lagi Kades yang menyalahgunakan dana desa dan pelaksanaanya lebih tepat sasaran.(siti/sug).