Serdang Bedagai
Beritalima-Pembangunan nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang bertujuan untuk memakmurkan seluruh rakyat Indonesia yang merata dan berkeadilan memerlukan pendanaan besar yang bersumber dari pajak. Untuk memenuhi kebutuhan penerimaan pajak yang terus meningkat diperlukan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dengan mengoptimalkan semua potensi dan sumber daya yang ada.
Sehubungan dengan hal tersebut, untuk meningkatkan penerimaan negara dan pertumbuhan perekonomian serta kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan, Pemerintah Nasional mengeluarkan kebijakan baru melalui Program Amnesti Pajak. Kebijakan Amnesti Pajak merupakan program pengampunan pajak yang diberikan oleh pemerintah kepada Wajib Pajak (WP) untuk dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya.
Guna memberikan pemahaman kepada segenap jajaran Kepala SKPD maupun ASN di lingkungan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) selaku wajib pajak tentang aturan pemerintah tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sergai merangkul Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP Pratama) Tebing Tinggi dengan menggelar Sosialisasi Amnesti Pajak yang dilaksanakan di Aula Sultan Serdang kompleks Kantor Bupati di Sei Rampah, Selasa (23/8).
Kegiatan yang dihadiri Bupati Sergai Ir. H. Soekirman juga diikuti para Asisten dan Staf Ahli Bupati, para Kepala SKPD dan Camat se-Sergai.
Dalam penyampaiannya, Tim Sosialisasi KPP Pratama Tebing Tinggi yang dipimpin Jhoni Maru Panjaitan mengutarakan bahwa program Amnesti Pajak merupakan program nasional pemerintah dimana WP diminta untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan pada Surat Pemberitahuan (SPT) tahun terakhir 2015 maupun sebelum SPT tahunan 2015. Dalam melaporkan harta, WP dapat melakukannya dengan deklarasi atau pengungkapan jika WP memiliki harta di luar negeri dan dialihkan ke Indonesia.
Joni Panjaitan menambahkan, pemberian amnesti pajak ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016, yang masa pengajuannya berlaku mulai tanggal 1 Juli 2016 sampai dengan tanggal 31 Maret 2017. Dimana dalam UU tersebut ada enam keuntungan yang diberikan atau diterima masyarakat, yanki Pertama, diberlakukannya penghapusan pajak WP yang seharusnya terhutang, Kedua, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di WP bersangkutan serta Ketiga, juga tidak akan dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan atau penyelidikan tindak pidana dibidang perpajakan untuk masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak sampai dengan akhir tahun pajak 2015.
Lanjutnya, lalu keuntungan Keempat, penghentian proses pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan, Kelima, mendapatkan jaminan rahasia data pengampunan pajak, yang tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan dan penyidikan tindak pidana apapun. Dan terakhir atau Keenam, pembebasan pajak penghasilan untuk balik nama harta tambahan, jelas Joni.
Kebijakan ini tentunya bisa dinikmati oleh semua pihak, dari WP orang pribadi, badan yang bergerak di bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan orang pribadi atau Badan yang belum menjadi wajib pajak. Apabila ada harta baik berupa uang tunai, tanah atau apapun yang belum terlapor, masyarakat dihimbau untuk memanfaatkan kesempatan tersebut. Karena apabila sampai dengan bulan Maret tahun 2017 belum juga dilaporkan, maka akan dikenai tarif pajak normal sebesar dikalikan 200%.
Bupati Sergai Ir. H. Soekirman ketika membuka acara Sosialisasi Amnesti Pajak atau Tax Amnesty menyambut baik dan mengucapkan terima kasih kepada KPP Pratama Tebing Tinggi atas terlaksananya sosialisasi secara internal dan terbatas dikalangan pejabat lingkup Pemkab Sergai ini.
Untuk itu Bupati Sergai Ir. H. Soekirman mengharapkan kepada para PNS dilingkungan pemkab Sergai sebagai pengemban amanah pemerintah di Kabupaten ini dapat menjadi teladan yang baik bagi masyarakat. Ini termasuk salah satu point untuk melakukan penilaian atas kepatuhan kita sebagai abdi negara terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah. Karena itu Ir. H. Soekirman mengajak semua yang hadir pada acara ini dapat berpartisipasi dan memanfaatkan kesempatan program kebijakan pengampunan pajak ini sebaik-baiknya.
Dengan terlaksananya Sosialisasi Amnesti Pajak menjadi bukti keseriusan Pemkab Sergai mendukung kebijakan pemerintah nasional untuk mempercepat iklim ekonomi dan pembangunan, yang diluncurkan oleh Presiden RI Joko Widodo pada bulan Juli lalu.
Dengan berpartisipasi dalam Amnesti Pajak, juga membantu Pemerintah Daerah mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan harta. Sehingga akan terjadi peningkatan investasi dan penerimaan pajak yang nantinya digunakan untuk pembiayaan pembangunan, pungkas Bupati Sergai Ir. H. Soekirman
Pada kesempatan ini juga dilakukan diskusi dan dialog tanya jawab dengan menghadirkan narasumber dari KPP Pratama Tebing Tinggi.(s.i/su)
Teks Photo :Bupati Sergai Ir. H. Soekirman didampingi Asisten Ekbangsos Drs. Hadi Winarno MM dan Asisten Admum Rapotan Siregar SH, M.AP menerima penyerahan standing banner dari Kepala KPP Pratama Tebing Tinggi Jhoni Maru Panjaitan sebagai pertanda dimulainya program Amnesti Pajak di seluruh wilayah Kabupaten Sergai disela sela acara Sosialisasi Amnesti Pajak yang dilaksanakan di aula Sultan Serdang kompleks Kantor Bupati di Sei Rampah, Selasa (23/8),(s.i/su)