Pemkab Situbondo Dapat Dua Persen dari Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau

  • Whatsapp
Bea cukai jember saat melakukan sosialisasi penyebaran rokok ilegal. (Bet/beritalima.com)

SITUBONDO, beritalima.com – Dua persen penerimaan negara dari sektor cukai tiap tahunnya disalurkan kepada pemerintah daerah. Yakni dalam bentuk dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Kantor Bea Cukai Jember, Asep Monandar saat menyampaikan materi diacara Sosialisasi Perundang-undang Bidang Cukai dan Pemberantasan Rokok Ilegal, Selasa (23/11/2021). Kegiatan tersebut berlangsung di Barokah Park, Kecamatan Asembagus.

“Nantinya DBHCHT itu dibagi-bagi ke pemerintah daerah yang punya pabrik rokok dan perkebunan tembakau Makanya bapak-ibu sekalian kalau membeli rokok harus yang resmi. Dimana ditandai dengan adanya pita cukai, karena itu sebagai tanda bukti pelunasan cukai,” ujarnya.

Asep Monandar mengatakan, target penerimaan negara dari sektor cukai di tahun 2021 sebesar Rp173 Triliun. “Dimana cukai rokok hingga saat ini masih menjadi penyumbang terbesar pendapatan negara dari sektor itu. Bahkan, kontribusinya mencapai 96 persen,” paparnya.

Lebih lanjut, Asep Monandar mengungkapkan, penerima negara dari sektor cukai sebesar Rp173 Triliun tersebut digunakan untuk pembangunan infrastruktur di seluruh Indonesia. “Mulai dari pembangunan jalan, jembatan, bendungan dan lain sebagainya,” tegasnya.

Karena itu, Asem Monandar menjelaskan, pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Khususnya di wilayah Situbondo. Sebab mereka tidak membayar cukai, sehingga merugikan negara. “Jadi mohon dukungan bapak-ibu sekalian. Karena kita saat melakukan operasi pasar masih sering menemukan rokok ilegal,” tambahnya.

Asep Monandar menyampaikan, akibat peredaran rokok ilegal negara mengalami kerugian hingga Rp7 Triliun. “Dari survei yang dilakukan UGM ada 4,8 persen rokok ilegal yang beredar di masyarakat. Kalau dihitung negara mengalami kerugian yang cukup besar,” ucapnya.

Asep Monandar menerangkan, ada empat jenis rokok ilegal. Yakni rokok pita cukai palsu, rokok pita cukai bekas, rokok pita cukai salah peruntukan dan rokok polos atau tidak dilengkapi dengan pita cukai. “Jadi kalau bapak-ibu menjumpai di pasar atau toko-toko kelontong. Bisa dipastikan itu adalah rokok ilegal,” pungkasnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Bea Cukai Jember, Koramil Banyuputih dan 35 orang peserta. Terdiri dari, tokoh masyarakat, ormas, LSM, perangkat desa di Kecamatan Banyuputih, FKUB, forum anak, FPK, tokoh agama, tokoh pemuda serta tokoh perempuan. (*/Bet)

beritalima.com

Pos terkait