SITUBONDO, beritalima.com – USAID Mitra Kunci, sebuah badan pembangunan internasional Amerika Serikat yang bergerak di bidang ekonomi, pembangunan dan kemanusiaan. Khususnya pada inisiatif ketenagakerjaan dan kewirausahaan yang inklusif menobatkan Situbondo sebagai kabupaten terinklusif di Provinsi Jawa Timur, Kamis (7/10/2021). Kegiatan tersebut berlangsung secara virtual di Ruang Intelligence Room IR.
Bupati Situbondo, Karna Suswandi mengungkapkan, penghargaan bergengsi tersebut bukti nyata bahwa Pemerintah Kabupaten Situbondo berkomitmen dalam meningkatkan martabat, hak dan kesejahteraan kaum disabilitas yang ada di Kota Santri Pancasila. Sehingga mereka bisa hidup dengan layak dan tanpa ada diskriminasi.
“Kami terus berusaha agar mereka (kaum disabilitas -red) bisa terus berkarya di berbagai bidang. Khususnya dalam bidang kewirausahaan dan ketenagakerjaan. Agar mereka mendapatkan tempat yang baik di Lingkungan Pemkab Situbondo maupun perusahaan-perusahaan serta berekreasi sendiri,” ujarnya.
Pria yang akrab disapa Bung Karna ini mengatakan, Pemkab Situbondo melalui Dinas Tenaga Kerja siap memberikan pelayanan terbaik kepada kaum disabilitas dalam meningkatkan kreativitas dan inovasi. Dengan begitu, mereka bisa meningkatkan taraf hidupnya.
“Kami terus memberikan pelatihan-pelatihan kerja dan berwirausaha kepada mereka. Sehingga kemampuan kaum disabilitas terus berkembang dengan baik,” imbuhnya.
Lebih lanjut, pria asal Desa Curah Tatal, Kecamatan Arjasa ini mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim dan USAID Mitra Kunci yang telah memberikan pendampingan nyata kepada Pemkab Situbondo dalam mewujudkan kesetaraan dan inklusifitas bagi kaum difabel.
“Ini terus menginspirasi kami untuk membangun sistem ketenagakerjaan yang inklusif. Sehingga kaum pemuda yang berkebutuhan khusus juga dapat berpartisipasi,” terangnya.
Sementara, Kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Hermawan Estu Bagijo mengingatkan kepada Pemkab dan Pemkot se-Jawa Timur untuk mengimplementasikan undang-undang nomor 13 tahun 2003, Pasal 13. Bahwa setiap tenaga kerja mempunyai hak yang sama untuk mendapat pekerjaan dan penghasilan yang lain.
“Dan sesuai dengan undang-undang nomor 8 tahun 2016. Khususnya pasal 53, ayat (1). Pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, BUMD wajib memperkerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawainya. Untuk perusahaan swasta paling sedikit 1 persen,” ucapnya.
Hermawan Estu Bagijo mengapresiasi, Pemkab Situbondo dalam mewujudkan kesetaraan dan inklusifitas di masyarakat. “Selamat untuk Kabupaten Situbondo terpilih sebagai kabupaten terinklusif di Provinsi Jawa Timur,” tutupnya. (*/Bet)